SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Tatang Sutarna, menyatakan jumlah kerugian nasabah Citibank akibat tindakan Malinda Dee bukan Rp. 16 miliar, melainkan Rp. 30 miliar. Dana itu merupakan kerugian yang dialami tiga nasabah Citibank. Tatang enggan menyebutkan nama tiga korban Malinda itu. Hal itu diungkapkan Tatang saat menerima Malinda di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ini, Malinda tengah diperiksa oleh tim jaksa Kejari untuk melengkapi administasi. Selain itu, Jaksa juga mencocokkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Polri ke Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Masyhudi menyatakan saat ini Jaksa tengah mempertimbangkan untuk menempatkan Malinda di rumah tahanan Pondok Bambu atau Rutan Bareskrim. [kcm/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya