SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA- Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Malinda Dee, mengalami sakit hipertensi berat. Sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli pun ditunda.

Semula, sidang sempat dibuka pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (18/1/2012). Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diketuai hakim Yusrizal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang, JPU Arya mengemukakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Malinda. Namun Malinda tidak dapat menghadiri sidang karena sakit.

“Kita menerima surat keterangan sakit dari dokter Rutan. Yang bersangkutan mengalami hipertensi berat,” jelasnya.

Menurut Arya, ada 5 saksi yang akan dihadirkan. Tapi karena terdakwa berhalangan hadir, kelimanya kembali pulang.

“Untuk saksi tadi sudah hadir tetapi karena terdakwa berhalangan sehingga dibatalkan dan sudah pulang,” katanya.

Mendengar penjelasan dari JPU, hakim Yusrizal memutuskan untuk menunda sidang mendengarkan keterangan saksi. Sidang dilanjutkan lagi pada 25 Januari 2012.

Jaksa mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank selama 4 tahun, sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.

Atas perbuatannya ini, Malinda dijerat pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar. detikcom

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya