SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam menyatakan, Malinda Dee akan diboyong ke Kejaksaan Agung Rabu (14/9). Istri siri dari bintang iklan Andhika Gumilang ini adalah tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar. Anton di Gedung Humas Polri, Selasa (13/9) juga mengatakan, Rabu (14/9) penyidik juga telah menyerahkan barang-barang bukti milik Malinda Dee ke Kejaksaan Agung.

Malinda diduga menggelapkan uang tiga nasabah hingga Rp 16 miliar saat menjabat sebagai Relationship Manager di Citibank di Kantor Cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Polisi menyita beberapa barang bukti dari Malinda Dee, antara lain empat mobil mewah yang diduga hasil penggelapan, slip penarikan rekening dan transfer dari salah satu nasabah Citibank yang dilakukan Malinda Dee ke rekening Bank Mega. [kcm/dtp]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya