SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sumenep— Sebanyak 41 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumenep diusir paksa dari Malaysia karena tak mengantongi ijin resmi alias ilegal.

Kepala Bidang Bina dan Penempatan Tenaga Kerja Disnas Tenaga Kerja Sumenep, M. Yusran menjelaskan, puluhan TKI ilegal yang dipulangkan paksa itu merupakan kasus yang terjadi sejak Januari hingga 29 April 2010 ini. “Itu jumlah berdasarkan angka yang sudah tercatat secara resmi yang masuk pada kami,” katanya, Kamis (29/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dikatakan, setiap ada kasus TKI ilegal yang dipulangkan dari Malaysia, Disnaker Provinsi Jawa Timur mengirim surat pemberitahuan pada Disnaker Sumenep. Setiap TKI yang terdata, nantinya bakal diberikan bantuan dana transportasi.

“Tidak banyak, tapi cukup membantu. Tiap TKI bermasalah kami beri bantuan Rp 75 ribu. Ini sesuai dengan yang dianggarkan di APBD 2010 sebesar Rp 24,3 juta atau untuk 325 orang,” ujarnya.

Diakuinya, puluhan TKI ilegal yang dipulangkan paksa dari Malaysia itu berasal dari Kecamatan Kepulauan Kangean, Sumenep. Bahkan, sambung Yusran, pada hari ini, ada sembilan TKI yang dipulangkan paksa berasal dari Kepulauan Kangean. “Di Kepulauan Kangean, memang terkenal sebagai kantong TKI ilegal,” ungkapnya.

Pada 2009, TKI asal Sumenep yang dipulangkan paksa dari Malaysia mencapai 718 orang.

inilah/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya