Kuala Lumpur [SPFM], Pemerintah Malaysia menghapus dua peraturan keamanan dan perizinan media yang kerap diprotes tak demokratis lalu menggantinya dengan peraturan baru yang dianggap lebih baik. Rencana reformasi ini disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Najib mengatakan pemerintahnya mengamandemen Undang-undang Kepolisian tahun 1967 yang mengatur kebebasan berkumpul.
Najib mengatakan peraturan yang baru ini nantinya akan berlandaskan pada norma-norma kebebasan internasional. Najib mengatakan perusahaan media tidak perlu lagi memperbarui izin cetak dan publikasi setiap tahunnya. Izin yang ada sekarang berlaku selamanya atau sampai pemerintah mencabut izin tersebut. [Vivanews/lia]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda