SOLOPOS.COM - Umat muslim Malaysia menolak penggunaan kata Allah selain agama Islam (alarabiya.net)

Solopos.com, SOLO – Pengadilan tinggi Malaysia mengesahkan aturan yang melarang non-Muslim menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan mereka. Keputusan tersebut sekaligus menolak ajuan banding yang dilakukan oleh Gereja Katolik Roma yang berpendapat larangan tersebut sangat tak memperhatikan hak-hak kaum minoritas di negara tersebut.

Dikutip Alarabiya, Senin (23/6/2014), Pengadilan Federal memutuskan tabloid gereja tidak akan  diperbolehkan mencantumkan nama Allah di tabloid mingguan mereka. Pemerintah mengatakan bahwa kata dan sebutan Allah hanya boleh digunakan oleh umat Islam.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Agama Islam memang menjadi agama mayoritas di Malaysia dengan jumlah hampir dua pertiga dari total keseluruhan penduduk yang mencapai 29 juta jiwa. Keputusan ini didasarkan atas desakan umat Islam yang menilai sebutan nama Allah yang juga digunakan untuk menyebut Tuhan di agama lain akan sangat membingungkan.

Tentu saja keputusan ini mengecewakan umat Katolik yang menganggap pemerintah tak memperhatikan kaum minoritas. “Kami kecewa. Empat hakim ditolak haknya untuk mengajukan banding dan tidak menyentuh hak-hak dasar fundamental minoritas,” ujar Rev Lawrence Andrew, editor surat kabar Katolik, The Herald.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya