SOLOPOS.COM - Ilustrasi daun ganja. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Malaysia izinkan penggunaan produk yang mengandung ganja asalkan untuk keperluan medis. Hal itu diungkapkan Menteri KEsehatan Kairy Jamaluddin.

Dia mengatakan bahwa impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.  Menurutnya, Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952 tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agar penggunaan produk yang mengandung ganja diperbolehkan maka produk itu harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA). Hal ini seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.

Baca Juga: 6 Kesalahan Umum Wanita Saat Mencari Pasangan

Ekspedisi Mudik 2024

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” kata Khairy mengutip channelnewsasia.com dan dikutip Liputan6.com pada Kamis (14/11/2021).

“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” bebernya.

Ia menambahkan, setiap pihak perlu memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja dengan tujuan berbagai pengobatan. Bukti ini bisa didapat dengan mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.

Selain itu, ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I Konvensi. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.

Keterangan terkait penggunaan ganja untuk kepentingan medis ini adalah jawaban dari pertanyaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Syed Saddiq.  Melalui Twitter, Syed mengatakan bahwa dia “sangat terkesan” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya di kementerian. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” katanya.

Baca Juga: Sah Telah Menikah, Begini Malam Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan

Sebelumnya, Syed memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman ketum lokal.  Kaukus itu mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ketum dan ganja medis untuk mengurangi bahaya.

Kelompok itu mengatakan pekerjaan mereka sejalan dengan upaya untuk memperluas industri ganja medis dan ketum di Malaysia, yang menurut mereka dapat bermanfaat bagi industri perawatan kesehatan negara itu serta penduduk setempat.

Pada Oktober, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin mengatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya