SOLOPOS.COM - Ilustrasi TKI (Foto: Dokumentasi)

Ilustrasi TKI (Foto: Dokumentasi)

SEMARANG-Selama Januari-November 2012, tercatat ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jateng dideportasi dari Malaysia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mereka [TKI asal Jateng] dideportasi karena bekerja secara ilegal,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison Ambrarua, melalui Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Luar Negeri, Ahmad Aziz usai dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Jateng di Gedung Dewan, Semarang, Senin (19/11).

Menurut dia, banyak TKI asal Jateng yang bekerja di Malaysia secara ilegal, misalnya tanpa dilengkapi dokumen atau izinnya bekerja sebagai pelayan lestoran, tapi bekerja di tempat lain.

Pemerintah negeri Jiran, ujar Aziz setiap tahun mendeportasi ratusan TKI asal Jateng. “Selama Januari-November ini sudah ada 200 TKI yang dideportasi, dipulangkan ke Jateng,” tandasnya.

Sedang pada 2011 tercatat sebanyak 700 orang TKI asal Jateng dideportasi, tahun 2010 sebanyak 600 orang, dan 2009 sebanyak 900 orang.“Memang terjadi penurunan, tapi ini perlu mendapatkan perhatian bersama, karena TKI yang dideportasi tak jera, karena kembali lagi ke Malaysia,” bebernya.

Lebih lanjut, dia, menyatakan Jateng menjadi salah satu pusat pemasok TKI terbesar di Indonsia, sehingga ada 243 kantor cabang Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di provinisi ini.

Tercatat pada 2011 jumlah TKI Jateng yang bekerja di luar negeri, seperti Hongkong, Malaysia, Korea, Arab Saudi dan lainnya sekitar 123.000 orang. “Untuk memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja memperketat persayaratan pembukaan cabang PJKTI, yakni keberadaan kantor harus ada akte notaris, Direktur Utama perusahaan harus datang sendiri,” jelas Aziz.

Terpisah, dalam kesempatan sama Ketua Asosiasi Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (Apjati ) Jateng, Endro Dwi Cahyo, menyatakan tak bisa memantau keberadaan kantor cabang PJTKI yang ada.“Kami tak pernah dilibatkan dalam pembukaan kantor cabang PJTKI, sehingga tak bisa ikut mengawasi,” ujar dia.

Mestinya, ujar dia, dalam pembukaan kantor cabang PJTKI, Disnakertransduk Jateng melibatkan Apjati, yakni dengan mensyaratakan adanya rekomendasi dari Apjati.“Di Jawa Timur (Jatim) pembukaan cabang PJTKI harus mendapatkan rekomendasi Apjati setempat. Ini dalam upaya melindungan calon tenaga dari perusahaan tak bertanggungjawab,” kata dia.

Anggota Komisi E DPRD Jateng Moh Zen Adv, menyatakan Disnakertrasnduk dan Apjati agar duduk bersama supaya penanganan dan perlindungan TKI asal Jateng ke depan lebih baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya