Solopos.com, SOLO-Polisi menyita 30 sepeda motor berknalpot brong dari sejumlah lokasi di pusat Kota Solo dalam patroli pengamanan malam takbiran, Rabu (12/5/2021) malam.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan mengatakan pihaknya sengaja mengamankan sepeda motor berknalpot brong yang sangat meresahkan masyarakat. "Tindakan tegas kami lakukan dengan memberikan tilang,” tutur dia.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Terkait motif pengendara motor berknalpot brong, menurut Prevoost mulai dari karena euforia hari raya Idul Fitri, hingga untuk melakukan takbir keliling. Selanjutnya dia menyatakan polisi juga akan mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.
Prevoost menerangkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, takbir keliling hanya boleh di masjid atau musala. Masyarakat tidak dibolehkan melakukan takbir keliling karena saat ini masih kondisi pandemi Covid-19. “Jadi untuk malam takbiran tahun ini hanya di masjid atau musala saja, tidak boleh dengan konvoi keliling kota yang dapat menimbulkan kerumunan. Untuk alat takbir keliling kami sita. Pengambilan baru boleh setelah Salat Idul Fitri,” imbuh dia.
“Banyak masyarakat yang euforia melakukan konvoi dengan komunitasnya, tidak tertib dan melanggar prokes,” kata dia.
Prevoost menerangkan pada malam takbiran polisi mengerahkan enam tim pengurai kerumunan (TPK) untuk memantau semua wilayah. Mereka berpatroli keliling untuk memastikan tidak ada kerumunan warga di berbagai lokasi, sesuai SE Wali Kota.
Berdasarkan pantauan