BANTUL—Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) baru yang mengatur tarif parkir dan penitipan di Parangtritis sejak awal Mei lalu belum membawa perubahan yang berarti. Hingga kini, tarif parkir dan penitipan di objek wisata Pantai Parangtritis masih sama.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Tarif saat ini Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. “Kalau sekarang [tarif penitipan kendaraan] masih standar. Kemungkinan akan naik saat malam tahun baru,” kata salah satu pengelola jasa penitipan kendaraan bermotor yang enggan menyebutkan namanya, Sabtu (29/12/2012).
Laki-laki berumur sekitar 30 tahun itu memperkirakan kenaikan tarif penitipan pada malam tahun baru mencapai Rp5.000 untuk sepeda motor. “Sama dengan tahun lalu,” ujar laki-laki yang memiliki usaha jasa penitipan kendaraan di sekitar Posko SAR Parangtritis.
Kenaikan tarif pada malam pergantian tahun baru, lanjut sumber itu, sudah lumrah dan berlaku di seluruh usaha jasa penitipan kendaraan. Untuk diketahui, dalam Perbup No.28/2012 diatur tarif parkir dan penitipan di Parangtritis disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.