SOLOPOS.COM - Pengguna kendaraan bermotor melewati deretan rumah toko (ruko) di kawasan Solo Baru, Selasa (15/9/2015). (Bony Eko Wicaksono /JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo memberlakukan pembatasan aktivitas tempat usaha pada pada Malam Tahun Baru atau 31 Desember 2020 maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Petugas gabungan bakal membubarkan kerumunan massa saat malam Tahun Baru lantaran berisiko terhadap persebaran Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekda Sukoharjo terkait pembatasan jam operasional saat libur Natal dan Tahun Baru serta percepatan penanganan Covid-19 Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pembatasan jam operasional aktivitas usaha maksimal pukul 21.00 WIB hanya khusus saat malam pergantian tahun. Sementara pembatasan jam aktivitas usaha hingga 4 Januari maksimal pukul 22.00 WIB.

Menang Pilkada Solo 2020, Gibran Hanya 3 Tahun Jadi Wali Kota?

Kepala Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sukoharjo, Karyono, mengatakan petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP bakal siaga pada kawasan Solo Baru dan Alun-alun Satya Negara pada Malam Tahun Baru.

Mereka bakal berpatroli keliling untuk memperingatkan para pelaku usaha maupun pedagang kaki lima (PKL) agar segera menutup lapak sesuai batas waktu operasional.

"Khusus malam Tahun Baru atau 31 Desember, aktivitas usaha atau bisnis kami batasi maksimal pukul 21.00.WIB. Petugas gabungan bakal membubarkan kerumunan massa pada malam Tahun Baru," katanya kepada Solopos.com, Selasa (29/12/2020).

Waspada Ledakan Kasus, Satgas Covid-19 Sukoharjo Siapkan 100 Bed Di Merci RS UNS

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sukoharjo telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas persiapan pengamanan libur Natal dan Malam Tahun Baru.

Keselamatan Masyarakat Hal Terpenting

Satgas tidak akan menoleransi kegiatan atau event yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Kebijakan itu juga telah disosialisasikan kepada para pelaku usaha terutama pengelola tempat hiburan kawasan Solo Baru.

"Petugas bakal mengawasi penerapan kebijakan itu di lapangan. Demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, para pelaku usaha harus menaati aturan itu," ujarnya.

Bus Eka Dilempar Batu hingga Kaca Depan Pecah di Sambungmacan Sragen

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, melarang kegiatan atau event yang melibatkan massa dalam jumlah besar pada Malam Tahun Baru.

Larangan tersebut bagian dari menindaklanjuti maklumat Kapolri dan percepatan penanganan Covid-19 yang kian masif. Kerumunan massa berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

Petugas gabungan bakal melakukan upaya paksa dengan membubarkan kegiatan atau aktivitas yang memunculkan kerumunan massa. “Saat ini, tren pandemi Covid-19 terus meningkat dengan angka kematian atau mortality rate yang juga tinggi. Keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi pada masa pandemi Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya