SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN -- Empat pemuda asal Kecamatan Prambanan, Klaten, mengawali tahun 2021 di sel tahanan Mapolres karena aniaya orang pada Malam Tahun Baru.

Keempat pemuda itu menganiaya empat pemuda lainnya di depan toko modern kawasan Prambanan, Klaten, Jumat (1/1/2021) pukul 02.30 WIB. Berdasarkan informasi yang Solopos.com, keempat pemuda itu masing-masing FM, 21; OF, 21; AM, 22; dan SH, 21.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rekor! 8 Warga Sragen Meninggal Positif Covid-19 Dalam Sehari

Sedangkan empat korban penganiayaan itu yakni LA, TG, RF, dan SP. Usia mereka 19 tahun-20 tahun. Kasus empat pemuda Klaten aniaya orang tersebut bermula lantaran para pelaku merasa terganggu dengan ulah pada korban yang menggeber-geber sepeda motor di jalanan Prambanan.

Tak terima dengan aksi geber-geber sehingga menimbulkan kebisingan dari suara knalpot sepeda motor itu, para pelaku mengejar korban. Hingga akhirnya keempat pelaku menganiaya empat korban di depan toko modern di Prambanan.

Covid-19 Klaten: Hotel Hingga Tempat Latihan Militer Dilobi Untuk Lokasi Isolasi

Tidak Saling Kenal

"Antara para pelaku dan para korban itu tak saling kenal. Mereka sama-sama bertemu di jalan itu. Akibat penganiayaan itu, para korban mengalami luka pada bagian kepala, pelipis, dan badan," kata Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres AKBP Edy Suranta Sitepu, kepada Solopos.com di Mapolres Klaten, Senin (4/1/2021).

Polisi yang menerima informasi ada pemuda Prambanan, Klaten, yang aniaya orang pada Malam Tahun Baru itu langsung memburu para pelaku. Para pelaku tertangkap kurang dari 24 jam di Prambanan. Saat ini mereka masih ditahan.

Duh! Jalur Contra Flow BST Koridor 1 Malah Bikin Jl Slamet Riyadi Solo Macet

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan penyidik menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang bukti itu, seperti kayu, helm, dan sepeda motor.

"Para tersangka kami jerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP] tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. Saat ini, kami juga masih memeriksa rekaman kamera closed circuit television [CCTV] di toko modern di Prambanan itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya