SOLOPOS.COM - Ratusan personel tim gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP Sukoharjo melaksanakan Operasi Lilin dalam rangka cipta kondisi libur Natal dan Tahun Baru pada Senin (21/12/2020). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO Tempat hiburan, perbelanjaan dan restoran di Kabupaten Sukoharjo dibatasi jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB saat malam pergantian tahun baru. Pembatasan jam operasional tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kerumunan massa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan surat edaran terkait pembatasan jam operasional pusat perekonomian saat malam pergantian tahun sudah diedarkan Pemkab Sukoharjo belum lama ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami minta seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat makan mematuhi jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB,” kata Heru kepada Solopos.com, Selasa (22/12/2020).

Naik Terus! 5.007 Pasien Covid-19 Jateng Meninggal

Heru mengatakan akan melibatkan Linmas dan Kader Siaga Trantib (KST) dalam membantu pengawasan lingkungan demi mencegah kerumunan massa saat perayaan malam tahun baru.

Berbagai kegiatan bersifat kerumunan seperti pesta kembang api, pentas musik dan lainnya dilarang dan akan dibubarkan paksa apabila nekat melanggar.

Pengawasan juga akan dilakukan dengan masuk ke sejumlah mall, hotel, tempat hiburan dan restoran untuk melihat penerapan protokol kesehatan.

“Tidak ada pesta kembang api, pentas musik atau bersifat keramaian atau kerumunan massa. Termasuk di tempat makan tidak boleh lebih dari pukul 22.00 WIB,” katanya.

Tangguh! Ibu-Ibu Teknisi Bengkel di Sragen Ini Mampu Sekolahkan 2 Anaknya Jadi Perawat

Heru mengatakan tim gabungan akan menggelar patroli penyisiran wilayah Sukoharjo pada malam tahun baru. Petugas akan bertindak tegas membubarkan kerumunan massa di jalan dan tempat lain sebagai penegakan protokol kesehatan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan segala bentuk kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan keramaian akan dibubarkan.

Kapolres Sukoharjo juga meminta warga tidak nekat berkerumun dan membuat keramaian di saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Gonjreng! BST Solo Koridor 1 & 2 Warnanya Merah

Dia juga mengingatkan pentingnya masyarakat mematuhi tiga M, yakni menjaga jarak, memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Dalam pengamanan Nataru, polisi mengerahkan sebanyak 180 personel dari Polres Sukoharjo dan back up personil Polda Jawa Tengah sebanyak 60 orang. Selain itu gabungan personil dari Kodim 0726/ Sukoharjo, Satpol PP dan unsur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya