SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, LAWEYAN – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo memberikan tindakan tegas pada dua mobil dengan nomor kendaraan asal Kota Solo di depan Solo Grand Mall. Sebelumnya petugas telah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui pengeras suara sebelum Car Free Night di mulai pada pukul 21.00 WIB.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Moch. Usman saat ditemui Solopos.com di sela-sela kegiatannya mengamankan jalannya Car Free Night Kota Solo, Senin (31/12) malam mengatakan telah melakukan upaya imbauan ke Solo Grand Mall terkait dengan perparkiran namun tidak diindahkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami lakukan sangsi tegas dengan diderek dan dilakukan pengembokan,” ujarnya.

Ia menambahkan pemilik mobil dapat ke kantor Dishub Solo dan membayar denda atas tindakannya tersebut. Sebelumnya terdapat tiga mobil yang akan diderek oleh petugas, namun satu mobil yang berasal dari luar kota segera didatangi pemiliknya.

Petugas segera melakukan sosialisasi dan memberikan toleransi atas tindakannya parkir di bahu jalan saat Car Free Night. Sementara itu, dua mobil jenis Suzuki Carry dan Honda Freed dengan nomor kendaraan AD 9229 UT diberikan sangsi tegas. Hal itu menjadi perhatian warga yang melintas untuk menyaksikan proses penderekan mobil tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya