SOLOPOS.COM - Tim gabungan saat menggelar patroli pemakaian masker di Alun-alun Klaten, Selasa (5/5/2020) malam. Patroli akan terus ditingkatkan agar warga selalu mengenakan masker saat keluar rumah. (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Selain melarang segala bentuk panggung hiburan, pemkab membatasi jam operasional tempat wisata, warung makan, rumah makan, dan tempat lainnya di Klaten yang berpotensi menjadi pusat kerumunan pada malam pergantian tahun.

Pemilik atau pengelola usaha wisata, rumah makan, kafe, serta restoran diminta menutup usaha mereka maksimal pukul 21.00 WIB pada Kamis (31/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pembatasan jam tutup operasional itu sesuai surat yang dikeluarkan pemkab tertanggal 29 Desember 2020. Surat ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, dengan perihal pembatasan jam operasional tahun baru 2021 ditujukan kepada pengelola rumah makan, kafe, restoran, pengelola perahu rakit Rawa Jombor, dan rumah makan warung apung.

Ada Mutasi Virus Corona, Apakah Vaksin Covid-19 Tetap Efektif?

Sebelumnya, pemkab mengeluarkan surat edaran ihwal pelarangan segala bentuk panggung hiburan pada momen perayaan malam pergantian tahun. Penegasan itu disampaikan Bupati Klaten Sri Mulyani melalui surat nomor 556/753/13 tanggal 18 Desember 2020 tentang Tindak Lanjut Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito, membenarkan keluarnya peraturan pembatasan jam operasional tempat usaha itu. “Tempat wisata kemudian rumah makan dan sebagainya diimbau membatasi jam buka sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku di seluruh Klaten,” kata Ronny saat ditemui di kantor Kecamatan Prambanan, Rabu (30/12/2020).

Skenario

Ronny juga menjelaskan pemkab menyusun skenario untuk menghalau munculnya kerumunan di tempat-tempat tertentu. Ada lima lokasi yang berpotensi menjadi tempat kerumunan warga pada perayaan malam pergantian tahun. Kelima lokasi itu yakni Alun-alun Klaten, Lapangan Gelora Pemuda Pedan, Lapangan Barepan Cawas, Rawa Jombor Kecamatan Bayat, serta kawasan wisata Candi Kembar di Desa Bugisan, Kecamatan Prambanan.

“Yang cukup kesulitan ketika mengatur di area terbuka seperti Rawa Jombor. Karena jalan di sana itu jalan umum dan satu-satunya akses jalan bagi warga,” urai dia.

Kabid Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudiarto, mengatakan ada pembatasan jam operasional PKL di wilayah kota termasuk Alun-alun Klaten dibatasi hingga pukul 20.00 WIB pada Kamis. “Pembatasan jam operasional itu hanya berlaku pada Kamis saja. Termasuk pusat-pusat perbelanjaan kami imbau agar tutup pukul 20.00 WIB,” kata Didik.

Bupati Sragen Tegaskan PTM Sekolah Hanya Untuk Desa Zona Hijau

Bupati Klaten, Sri Mulyani, kembali mengimbau warga Klaten lebih bijaksana merayakan malam pergantian tahun di tengah pandemi Covid-19. Hingga kini, kasus Covid-19 di Klaten masih tinggi.

“Tentunya tahun ini masih ada pandemi Covid-19 semuanya harus bijaksana menyikapinya demi kesehatan dan keselamatan. Semuanya harus mematuhi protokol kesehatan. Kondisi di Klaten masih zona merah atau risiko tinggi. Untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19, butuh keseirusan dari semuanya mematuhi protokol kesehatan. Saya berharap masyarakat bijaksana merayakan tahun baru. Kalau bisa merayakan tetapi kemudian tidak sehat kan tidak bahagia. Lebih baik di rumah, merayakan di rumah bersama keluarga,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya