SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor berknalpot brong yang ditangkap Polsek Laweyan, Solo, dalam Operasi Knalpot Brong pada Sabtu (27/6/2020) malam. (Istimewa/Polsek Laweyan)

Solopos.com, SOLO -- Enam sepeda motor disita polisi di Laweyan, Solo, karena menggunakan knalpot brong yang bikin bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat pada Sabtu (27/6/2020) malam.

Polisi terus mengintensifkan operasi knalpot brong untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Laweyan, AKP Ismanto Yuwono, kepada Solopos.com, Senin (29/6/2020), mengatakan jajaran Polsek Laweyan dalam beberapa waktu terakhir menerima keluhan masyarakat tentang banyaknya sepeda berknalpot brong berkeliaran di jalan.

Kejari Solo Musnahkan Puluhan Handphone dan Ratusan Gram Sabu-Sabu

Dalam operasi pada Sabtu (27/6/2020) malam di wilayah Polsek Laweyan, Solo, polisi menyita enam sepeda motor berknalpot brong. Pemilik sepeda motor kena sanksi tilang dan bisa mengambil sepeda motor mereka dengan syarat membawa knalpot standar.

"Pengendara yang tertangkap tentunya kami tilang. Lalu, pemilik sepeda motor wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," ujarnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai.

Melanggar Peraturan Lalu Lintas

Ia menegaskan operasi knalpot brong bakal terus dilaksanakan agar tidak meresahkan masyarakat. Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, mengatakan rata-rata dalam sepekan Satlantas Polresta Solo mengamankan 20 kendaraan berknalpot brong.

Polisi Bubarkan Warga Hendak Pesta Miras di Ruko Terminal Sukoharjo

Menurutnya, dalam operasi polisi itu diketahui banyak masyarakat Solo yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dalam aktivitas sehari-hari. Padahal hal itu melanggar peraturan lalu lintas.

"Para pemilik sepeda motor juga kami minta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar di Mako Satlantas Polresta Solo. Banyak keluhan knalpot brong karena bising dan mengganggu pengguna jalan lain," papar dia.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara termasuk knalpot yang semestinya. Menurutnya, penggunaan knalpot standar itu demi keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan.

Demam, 1 Pendaki Gunung Lawu Asal Sragen Diisolasi 2 Jam

Juga supaya suara bising knalpot brong tidak mengganggu pengguna jalan lain. Ia menambahkan petugas Satlantas Polresta Solo telah ditugaskan di beberapa lokasi yang marak pengguna jalan menggunakan knalpot brong.

Selain itu petugas juga masif menyosialisasikan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Patroli Satlantas Polresta Solo kini turut mengedukasi masyarakat terkait bahaya benang gilas layangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya