SOLOPOS.COM - Empat pria yang dihukum push up akibat ketahuan mancing di malam hari di kawasan Karangdowo, Klaten. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Empat pria yang mengaku berasal dari Watu Kelir, Sukoharjo, Jawa Tengah, dihukum push up oleh Satgas PP Covid-19 Kecamatan Karangdowo, Klaten. Hukuman diberikan karena mereka dianggap melanggar PPKM Darurat karena memancing di sungai pinggiran Desa Ringin Putih, Karangdowo, pada malam hari.

Keempat pria itu kedapatan sedang memancing saat petugas Satgas PP Covid 19 Kecamatan Karangdowo didampingi tim Kabupaten dari Dinas Kominfo Klaten, melakukan pemantauan gabungan PPKM Darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Tak Disangka, Si Cantik Sisca Saraswati JKT48 Ternyata Cah Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

Akibat dianggap melanggar ketentuan PPKM Darurat di Klaten, alat pancing milik keempat pria itu disita. Mereka juga dihukum push up agar jera.

“Hukuman ini agar mereka jera. Sudah tahu ada PPKM darurat dan (diminta) banyak beraktivitas di rumah, mereka malah mancing. Hal juga perlu menjadi pelajaran bagi semua. Aparat tetap bersikap tegas” terang petugas dari Polsek Karangdowo Suhardi, saat pemantauan PPKM Darurat, seperti dikutip dari Jatengprov.go.id, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Reuni Berujung Maut, Pria Salatiga Tusuk Teman Lama Hingga Meninggal Di Boyolali

Camat Karangdowo Tomisila Aditama yang menjadi pemimpin tim menjelaskan, tiap malam pemantauan PPKM Darurat gabungan dilakukan bersama petugas. Hal itu untuk mengukur kepatuhan warga melaksanakan aturan PPKM Darurat.

“Di lapangan tetap saja ditemukan warga yang tidak patuh atas ketentuan PPKM darurat. Penyikapan masyarakat memang kadang berbeda. Tapi pemantauan ini akan terus dilakukan, karena angka penularan covid 19 di Kabupaten Klaten masih tergolong tinggi,” ungkap Tomi, sapaan akrabnya.

Baca juga: Ugal-Ugalan di Klaten, 3 Pemotor di Klaten Ditilang Polisi

Selain itu, patroli malam yang dilakukan tim gabungan di Kecamatan Karangdowo, Klaten, dimulai dengan menyusuri gang desa Pageran, Tambak, hingga Ringin Putih. Di sana petugas petugas masih menemukan angkringan dan warung di tengah kampung yang masih buka dan melayani pembeli sekitar pukul 22.00 WIB.  Warga yang melanggar mendapat teguran lisan dan arahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya