SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sudah menjadwalkan rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kota Solo. Rencananya pleno tersebut digelar Senin (22/7/2019) malam ini di The Surakarta Royal Heritage Jl. Slamet Riyadi, Gladak, mulai sekitar pukul 19.30 WIB.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan penjadwalan rapat pleno itu setelah ada SE Nomor 1027 dari KPU pusat tertanggal 17 Juli 2019. KPU Solo sudah melayangkan surat undangan kepada parpol peserta Pemilu 2019 dan organisasi perangkat daeraha (OPD) terkait di Pemkot Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah penetapan caleg terpilih, KPU Solo mengusulkan pelantikan 45 legislator DPRD Solo kepada Gubernur Jateng melalui Wali Kota Solo. “Saya ingatkan lagi agar yang terpilih segera menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN,” ujar dia, Senin siang.

Pelantikan 45 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Solo periode 2019-2024 dijadwalkan 14 Agustus 2019 mendatang. Sebelum itu, 45 anggota DPRD 2014-2019 akan diberhentikan terlebih dahulu.

“Sesuai SK dari Gubernur, periodisasi DPRD Solo jatuh pada 14 Agustus 2019. Lima tahun lalu DPRD Solo juga dilantik dengan SK Gubernur pada 14 Agustus 2014. Jadi nanti memberhentikan 45 legislator dan melantik yang baru,” ujar Sekretaris DPRD Solo, Puguh Priyadi, saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Puguh mengatakan ada 16 legislator petahana yang akan digantikan 16 legislator baru pada periode 2019-2024. Mereka tidak lagi menjadi legislator karena berbagai alasan, salah satunya gagal dalam perolehan suara Pemilu 2019.

Ada juga yang karena tidak mencalonkan lagi dalam Pemilu Legislatif 2019 seperti Heny Nogogini dan Suranta Putra dari Fraksi PDIP. Selain itu ada beberapa legislator yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Jateng dan DPR RI.

“Yang melantik 45 legislator DPRD Solo nanti Ketua Pengadilan Negeri Solo,” kata dia.

Puguh menuturkan masing-masing caleg terpilih mendapat alokasi satu setel jas. Bagi legislator laki-laki, jas itu wajib dikenakan saat pelantikan.

Sedangkan bagi legislator perempuan harus mengenakan kebaya sebagai busana nasional saat pelantikan. Tapi Sekretariat DPRD Solo tidak menyiapkan kebaya dimaksud. “Untuk kebaya pengadaan sendiri-sendiri,” imbuh dia.

Puguh menjelaskan pengukuran seragam berupa jas bagi 45 caleg terpilih akan dilakukan setelah ada penetapan oleh KPU Solo. “Nanti pelantikannya di Graha Paripurna DPRD Solo. Yang tak lagi menjabat tetap kami undang,” urai dia.

Kendati tidak akan lagi duduk di kursi DPRD Solo, seluruh legislator diharapkan datang mengikuti prosesi pemberhentian dan pelantikan legislator baru. “Wajibnya datang karena legislator dilantik diberhentikan dengan SK,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya