SOLOPOS.COM - Sepinya Solo Grand Mall di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (27/7/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLOPemerintah Kota (Pemkot) Solo masih melanjutkan kebijakan penutupan pusat perbelanjaan modern dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo menyayangkan perpanjangan tersebut karena bisa membuat puluhan tenant tutup hingga terancam gulung tikar dan dibayangi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengaku tak bisa berbuat apapun mengingat keputusan tersebut berasal dari pusat. Pihaknya siap kehilangan pendapatan besar-besaran dari pajak maupun retribusi di sektor tersebut.

Baca Juga: Layanan Tes Covid-19 dan Vaksinasi di Bandara – Stasiun, Cek Jadwal dan Tarifnya

“Mau bagaimana lagi, itu adalah keputusan pemerintah pusat. Keinginan kami, semua sektor usaha dibuka dengan penerapan protokol kesehatan. Tapi kan enggak bisa begitu, pusat sudah menetapkan aturan itu, kami tinggal mengikuti,” kata dia, kepada Solopos.com, Kamis (29/7/2021) siang.

Ahyani menyebut Pemkot sudah mengantisipasi sejumlah risiko yang dihadapi sebagai buntut dari kebijakan itu. Termasuk tenant yang mundur dari pusat perbelanjaan di Solo. Ia meyakini apabila kasus sudah mulai turun sehingga level PPKM-nya turun, maka pusat perbelanjaan modern tersebut bakal dibuka kembali.

“Kalau penurunan kasusnya konsisten, ya, bisa jadi turun ke level III. Sementara saat ini kasusnya stabil tinggi. Kematian juga tinggi, sepertinya belum ada tanda-tanda turun level,” ucap Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu.

Baca Juga: Harga Telur, Daging Ayam, dan Cabai Paling Fluktuatif di Solo

Sebelumnya, Ketua APPBI Solo, Veronica Lahji, mengatakan dampak PPKM Darurat sangat besar terhadap keberlangsungan usaha dan nasib para karyawannya.

“Kami memang mendukung program pemerintah pusat dengan hanya membuka sektor esensial. Tetapi, penjualan dilakukan secara online dan ini sangat kurang kalau dihitung secara omzet. Aturan ini sangat memengaruhi kondisi perekonomian para pelaku usaha dan para karyawan,” ujar dia, Selasa (27/7/2021).

Pihaknya mencontohkan di Solo Paragon Mall tenant yang buka kurang dari 20%. Namun demikian, banyak yang akhirnya memilih menutup usahanya lantaran biaya operasionalnya cukup besar jika buka. Hal ini lantaran pendapatan yang mereka peroleh tidak seberapa dan cenderung rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya