SOLOPOS.COM - Paguyuban Warga Kestalan Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Swalayan Luwes Kestalan Solo, Jumat (2/5/2014). Warga menilai tidak adanya sosialisasi yang baik perihal pembangunan tempat perbelanjaan tersebut sehingga mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan. (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SOLO—Paguyuban Warga Kestalan Bersatu mendesak transparansi izin gangguan atau hinder ordinantie (HO) atas Mal Luwes Kestalan menyusul banyak warga yang mengaku belum dimintai persetujuan atas perizinan itu. Manajemen Mal Luwes Kestalan akan menggelar pertemuan dengan warga terkait dengan persoalan itu dalam waktu dekat.

Advokat pendamping Paguyuban Warga Kestalan Bersatu, Badrus Zaman, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (3/5/2014), mengungkapkan dalam pertemuan antara warga dan manajemen Mal Luwes Kestalan akan ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan terkait izin HO itu. Menurut dia, tanda tangan dalam HO itulah yang dipertanyakan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“HO-nya itu tanda tangan jelas tidak, mestinya ada sosialisasi, buku tamu, dan daftar hadir. Analisis saya, HO-nya dipertanyakan, khususnya nama-nama yang tanda tangan. Atas dasar itu, kami minta Luwes untuk transparan dalam pembuatan HO,” tuturnya.

Ketua Paguyuban Warga Kestalan Bersatu Kambali saat ditemui Solopos.com di Kestalan, mengatakan pertemuan dengan manajemen Luwes, Jumat (2/5), belum membuahkan hasil. Menurut dia, masih ada pertemuan lanjutan, tapi waktunya belum ditentukan.

Pengurus Paguyuban Warga Kestalan Bersatu lainnya, Agus Senggono, menambahkan manajemen Luwes harus menujukkan izin HO itu kepada warga. Dia mengatakan warga akan berkirim surat kepada kelurahan, kecamatan, pemkot, dan DPRD terkait dengan persoalan itu.

“Kalau izin HO-nya tidak benar harus diperbaiki. Kami akan bertemu pengacara kami dulu untuk melangkah lebih lanjut,” akunya saat dijumpai Solopos.com.

Izin HO Sudah Diurus

Lurah Kestalan, Ibnu Sarsito, menerangkan izin HO Mal Luwes Kestalan itu sudah diurus sejak 2007 lalu dan izinnya sudah ada. Dia mengungkapkan proses perizinannya juga sudah melibatkan warga.

“Kalau kami ini memperjuangkan warga. Ketika ada yang mengajukan izin, mestinya dari pemkot juga mengecek ke bawah. Secara kelembagaan RT, RW, dan sebagian warga sudah tanda tangan semua,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Bangunan Luwes Grup, Abdul Muluk, menjelaskan pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan warga dua kali pada 2007 dan menghasilkan kesepakatan. Dalam pertemuan terakhir, warga sudah mengajukan tuntutannya dan disekapati manajemen.

Sekitar 20 orang warga yang hadir dari lingkungan RW 002, khusus RT 002/RW 002. Kami memang mengutamakan RT 002/RW 002 karena lokasi Luwes berada di lingkungan tersebut. Kesepakatan itu juga ditandatangani RT, RW, Lurah, dan LPMK [Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan] Kestalan,” jelasnya.

Muluk, sapaan akranya, menegaskan prinsipnya manajemen Luwes Grup tidak ada niatan untuk melanggar peraturan yang berlaku. Dia menyatakan semua persyaratan perizinan dipenuhi dan keberdaan mal itu diharapkan bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitarnya.

“Secara normatif hukum tidak melanggar aturan. Kami berharap bisa ada imbal balik ke masyarakat. Dari sisi karyawan, kami sudah merekrut 31 karyawan dari 36 orang yang mendaftar. Tapi, dalam perjalanannya ada tujuh orang yang mengundurkan diri karena diterima bekerja di tempat lain. Nnati, masih ada tambahan delapan orang yang akan masuk. Saya berharap bisa diterima semua,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya