SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo akan memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro sebagai kelanjutan dari PPKM jilid II, Selasa (9/2/2021).

Dibandingkan saat PPKM I maupun II, ada sejumlah pelonggaran pada PPKM mikro. Pelonggaran itu terutama pada sektor ekonomi dan pariwisata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemkot Solo memberikan kelonggaran setelah mendapatkan masukan dari sejumlah asosiasi usaha. Kebijakan yang paling kentara merupakan pembatasan usia bagi pengunjung mal, pasar tradisional, dan tempat wisata.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Percepat Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan Jateng

Anak bawah lima tahun masih dilarang masuk mal, pasar tradisional, dan tempat wisata selama PPKM mikro Kota Solo. Begitu juga ibu hamil maupun orang lansia yang rentan terpapar.

“[Umur] Lima tahun lebih sehari boleh. Tetapi tingkat sanksi [jika melanggar prokes] untuk lima tahun ke atas ada dari tim cipta kondisi. Entah nyanyi, nyanyi lagu Pancasila,” papar Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan di Balai Kota, Senin (8/2/2021).

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan kegiatan hajatan juga mendapatkan kelonggaran dari yang semula maksimal 300 undangan menjadi maksimal 500 undangan atau maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. Namun, panitia tetap tidak boleh menyediakan tempat duduk sehingga undangan hadir tidak berlama-lama.

Baca Juga: Kendaraan Berat Bakal Dilarang Melintasi Flyover Purwosari Solo, Terus Lewat Mana?

Usaha Kuliner

“[Hajatan di] Perkampungan enggak boleh. Di gedung [boleh]. Enggak boleh di jalan, lapangan, rumah tinggal, pendapa joglo kelurahan maupun kecamatan. Tempat ibadah maksimal 500 dengan jaga jarak 1,5 meter atau maksimal 50 persen dari kapasitas,” ungkapnya.

Rudy menjelaskan pelonggaran selama PPKM mikro Kota Solo juga berlaku untuk tempat usaha kuliner. Jika semula hanya boleh melayai makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk sekarang ditambah menjadi 50 persen.

Toko modern juga bisa beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Semula toko modern dan mal hanya boleh beroperasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Mikro Kota Solo: Ada Pelonggaran Tapi Pengawasan Diperketat

Sebelumnya, Rudy mengklaim PPKM jilid II berdampak menurunkan jumlah kasus Covid-19 harian dan meningkatkan jumlah kesembuhan pada akhir pekan ini.

Pada Sabtu (6/2/2021), Satgas Penanganan Covid-19 Solo hanya mencatat 15 tambahan kasus baru positif corona dan 119 pasien sembuh. Sedangkan pada Minggu (7/2/2021) tercatat hanya ada 30 kasus baru dan 80 pasien sembuh.

Karenanya, Pemkot Solo siap melanjutkan PPKM II dengan PPKM mikro. Rudy mengatakan nantinya ada zona kuning, oranye, dan merah. Ia menekankan pada zona merah yakni jika ada 10 rumah yang penghuninya terpapar Covid-19 maka satu RT langsung lockdown.

Baca Juga: PPKM Mikro Sukoharjo: Satgas RT Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Pasar Tradisional

“Tidak boleh keluar masuk. Pemerintah langsung kirim logistik selama 14 hari. Seperti lockdown Joyotakan. Penerapannya mulai besok [Selasa, 9/2/2021],” katanya.

Menurut Rudy, posko penegakan protokol kesehatan pada pasar tradisional berlanjut untuk mengawasi dan menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Petugas gabungan telah menutup 51 lapak pedagang yang mengeyel tidak menerapkan protokol kesehatan sampai Minggu malam.

Baca Juga: Setelah 2 Periode PPKM, Klaten Akhirnya Keluar Dari Zona Merah Risiko Covid-19

Selain itu, selama PPKM mikro Pemerintah Kota Solo mewajibkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan. Tugas posko masing-masing wilayah kelurahan serupa dengan posko pasar tradisional.

“Petugas posko dari personel FKM, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan LPMK. Berkoordinasi dengan Jaga Tangga turun ke bawah langsung melakukan penanganan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya