SOLOPOS.COM - ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan (freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO— Pusat perbelanjaan atau mal di Kabupaten Sukoharjo akhirnya diperbolehkan beroperasi setelah sebulan lebih ditutup selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi Level 4 ditetapkan.

Pusat perbelanjaan izinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan lain bagi penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Khusus bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup.

Baca Juga: Ingat Lur! Hajatan Pernikahan di Sukoharjo Masih Dilarang

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Etik Suryani tertanggal 24 Agustus 2021.

Dalam Inbup tersebut, sejumlah kebijakan di antaranya makan ditempat bagi warung makan, warung tegal (warteg), pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya diperbolehkan dengan batas waktu 30 menit. Dalam kebijakan sebelumnya makan ditempat dibatasi 20 menit dan pengunjung maksimal tetap tiga orang.

Begitu pula restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas ditetapkan maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Baca Juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp478,5 Triliun, Produk Ini Paling Diminati

Aturan untuk Hajatan

Sementara untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Fasilitas umum, dan publik sementara ditutup.

Untuk hajatan atau pernikahan, Pemkab hanya memperbolehkan prosesi ijab kabul maksimal dihadiri 10 orang dengan membawa swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan makan ditempat atau makanan wajib dibawa pulang.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan sampai saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Etik pun mengimbau kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, kurangi mobilitas dan menjaga jarak. Etik pun telah meminta camat hingga kepala desa untuk memantau wilayah masing-masing.

“Kewajiban untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai berlaku tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran. Baik itu pada perusahaan kritikal energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya