SOLOPOS.COM - Mal sepi pengunjung saat PPKM (ilustrasi/Farida Trisnanintyas/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA –– Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal dilaporkan masih rendah, sehari setelah pemerintah memberi izin operasional kepada pusat perbelanjaan di 4 kota di Pulau Jawa.

“Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada hari pertama pelonggaran relatif masih sangat rendah,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, Rabu (11/8/2021).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Alphonzus mengatakan pengunjung cenderung masih beradaptasi dengan tambahan protokol kesehatan yang baru, yakni kewajiban menyertakan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal pengunjung juga ditetapkan di angka 25 persen.

Baca Juga: Kemendag Ingatkan Mal Langgar Prokes Bisa Dapat Sanksi Penutupan

Tercatat terdapat 138 mal dan pusat perbelanjaan yang mulai membuka operasional pada 10 Agustus 2021. Sebelumnya, pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroperasi dan menerima kunjungan, selain untuk layanan kebutuhan esensial seperti restoran, apotek, dan toko swalayan.

“Sebanyak 85% pusat perbelanjaan telah siap menerapkan dan memberlakukan ketentuan wajib vaksinasi. Beberapa pusat perbelanjaan lainnya masih sedang dalam tahap akhir persiapan, diperkirakan dapat diselesaikan dalam 1 sampai 2 hari ini,” tambah Alphonzus.

Tingkat kunjungan sendiri diperkirakan akan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk pulih. Alphonzus mengatakan setidaknya diperlukan waktu 3 bulan untuk menaikkan kunjungan 10 sampai 20 persen.

Baca Juga: Stop Belanja Secara Impulsif! Yuk Simak Caranya

Jalankan SOP Secara Optimal

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan sebelumnya mengatakan pusat perbelanjaan dan mal dapat menambahkan ketentuan protokol kesehatan ke depannya.

“Hal tersebut dapat dilakukan jika memang dianggap perlu dan tidak mengurangi ataupun lebih rendah dari Panduan Dasar Protokol Kesehatan yang sudah ada,” ujar Oke dikutip dari siaran pers seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan pengelola pusat perbelanjaan dan mal wajib bertanggung jawab penuh menjalankan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) secara optimal dengan pengawasan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inovasi Terbaru Fitur Bibit Bareng untuk Menabung Reksadana Bersama Keluarga, Teman dan Kolega

“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola pusat perbelanjaan terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” tambah Oke.

Kementerian Perdagangan akan terus memantau kebijakan SOP baru. “Kebijakan SOP baru akan ditinjau setiap minggunya dengan melihat kondisi perkembangan kasus Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya