SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Sumanjuntak menyampaikan hasil pengecekan mal dan pusat perbelanjaan Solo selama PPKM darurat, Minggu (4/7/2021). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo bersama Korem, Kodim, Dinas Perdagangan, Satpol PP, bersama dan pengelola melakukan pengecekan mal serta pusat perbelanjaan pada hari kedua PPKM darurat, Minggu (4/7/2021).

Pengecekan dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan itu mematuhi aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui rekaman videonya yang diterima Solopos.com, Minggu, menyampaikan hasil pengecekan bersama terhadap aktivitas mal dan pusat belanja tersebut.

Baca Juga: PPKM Darurat Solo: Mal Harus Tutup, Hanya Bagian Ini Yang Boleh Buka

“Hasil pengecekan siang ini, semua mal ditutup, selama pemberlakuan PPKM darurat, semua mal ditutup kecuali sektor esensial,” ujar Ade dalam video tersebut.

Sektor esensial tersebut, lanjut Ade, yakni yang terkait dengan toko obat, penjual makanan dan minuman, serta sembako. Itu pun dengan pembatasan sesuai aturan PPKM darurat yakni Instruksi Mendagri No 15/2021 dan SE Wali Kota Solo.

Sebagaimana diinformasikan, sesuai aturan SE Wali Kota Solo yang terbit pada 2 Juli 2021 tentang PPKM darurat, semua mal dan pusat perbelanjaan wajib tutup.

Baca Juga: PPKM Darurat, Nongkrong Makan Di Warung Dan Restoran Solo Dilarang!

Kecuali untuk bagian-bagian esensial seperti supermarket dan swalayan yang menyediakan kebutuhan pokok, sembako, dan makanan/minuman. Selain mal, usaha kuliner juga menjadi sasaran pembatasan pada PPKM darurat.

Pasar Tradisional

Warung makan, restoran, kafe, dan lapak jajanan baik yang memiliki tempat sendiri maupun yang berada di mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh melayani takeaway atau delivery. Pengunjung tidak boleh makan di tempat.

Sedangkan pasar tradisional, ada 13 pasar ditutup selama PPKM darurat. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Sekda Solo Nomor 067/2122 tentang Penutupan Sementara Pasar Tradisional Khusus.

Baca Juga: 13 Pasar Tradisional Solo Ditutup Selama PPKM Darurat, Bolo Pasar Tuntut Kompensasi

Dalam SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani itu disebutkan 13 pasar itu adalah Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP. Pasar Notoharjo, Pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu.

Kemudian Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, dan Pasar Burung. Dasar penutupan sementara 13 pasar itu adalah Instruksi Mendagri tentang PPKM darurat, SE Wali Kota Solo tentang PPKM darurat. Juga rapat Forkompinda pada Sabtu tentang evaluasi PPKM darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya