SOLOPOS.COM - Pandangan Kritis Seorang Hakim (Gramedia)

Binsar Gultom mengusulkan adanya tes keperawanan sebelum menikah.

Solopos.com, SOLO – Hakim Binsar Gultom membuat heboh setelah mengungkapkan pemikirannya tentang banyaknya perceraian. Menurutnya, banyak ikatan pernikahan kandas karena berbagai fakor mulai dari terpaksa hingga hamil di luar nikah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Binsar Gulton dalam dalam buku Pandangan Kritis Seorang Hakim menuebutkan tes keperawanan menjadi salah satu hal yang diusulkannya untuk menekan tingkat perceraian di Indonesia.

Ekspedisi Mudik 2024

Tes yang ia maksud bukanlah sebuah ketentuan negara di mana setiap calon pengantin harus menjalani berbagai prosedur resmi. Sebagaimana dilansir Antara, Minggu (10/9/2017), Binsar menjelaskan usulan ini lebih ditujukan kepada keluarga yang akan melangsungkan pernikahan.

Orangtua, kata dia, diminta untuk memastikan apakah anak-anaknya akan menikah atas dasar ketulusan dan cinta, bukan karena menutupi aib.

“Harus betul-betul terbuka dulu secara internal. Orang tua menanyakan pada anaknya, “sesungguhnya kalian sama-sama cinta atau tidak?”. Sebelum melangkah lebih jauh, tanya “apakah kalian sudah melakukan persetubuhan di luar nikah?” kata Binsar saat dihubungi via telepon, Minggu.

Jika memang masih ragu, lanjut Binsar, orang tua bisa menindaklanjuti dengan melibatkan tim medis. Dari sini, orang tua bisa memastikan keseriusan anak-anaknya. Bila ada indikasi niat pernikahan dilandasi keterpaksaan, lebih baik jangan diteruskan.

“Pada umumnya yang membuat rumah tangga hancur karena pernikahan tidak didasari saling mencintai,” ujarnya.

“Lebih bagus sekarang tidak jadi atau di-pending daripada dilanjutkan tetapi nantinya KDRT, perceraian atau pembunuhan,” kata Binsar yang menangani 250 perkara perceraian sejak 1996.

Kecil kemungkinan tes keperawanan sebelum menikah bisa diatur oleh negara karena itu hal yang sangat privat. “Belum ada [negara yang mengatur tes keperawanan]. Itu kan sangat privat,” katanya.

Dia juga mengusulkan adanya pelajaran mengenai rumah tangga di sekolah menengah atas atau di kampus agar individu bisa lebih siap membina pernikahan di masa depan.

“Sebelum orang berumahtangga, harus tahu apa sih lembaga perkawinan. Masa UU Perkawinan tidak pernah dipelajari siswa atau mahasiswa? (UU) Baru digunakan setelah terjadi perceraian padahal itu harus dipelajari,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya