SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (13/9/2018). Esai ini karya Algooth Putranto, dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta dan Wakil Ketua Hubungan Media Online Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi. Alamat e-mail penulis adalah algoothp@gmail.com.<strong><br /></strong></p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Tepat sebulan lalu Badan Pusat Statistik bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan sejumlah pakar merilis Indeks Demokrasi Indonesia. Secara keseluruhan, indeks demokrasi kita meningkat, namun variabel kebebasan berpendapat menurun. Pers sebagai indikator demokrasi mengalami tekanan.</p><p>Pascareformasi 1998 semangat kebebasan berpendapat menjadi roh dalam amendemen UUD 1945. Pasal 28 yang diamendemen pada 18 Agustus 2000 menyatakan &ldquo;bahwa setiap orang bebas beropini dalam media massa.&rdquo; Ingat, media massa! Bukan media sosial!</p><p>Tentu saja penyampaian opini tersebut tidak terlepas dari aturan yang membatasi, seperti apakah melanggar nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, aspek keamanan, dan ketertiban umum atau tidak. Empat bulan terakhir dunia akademis dan pers Jawa Tengah menjadi sorotan tersebab sengketa antara Universitas Semarang (Unnes), dulu IKIP Semarang, dengan media daring <em>Serat.id</em> terkait pemberitaan dugaan plagiat karya ilmiah yang dilakukan Rektor Unnes Fathur Rokhman.</p><p>Kasus ini berawal dari pemilihan rektor Unnes periode 2018-2022. Tak kalah sengit dengan kontestasi politik seperti pemilihan kepala desa, pemilihan bupati/wali kota atau gubernur, <em>black campaign</em> dan <em>negative campaign</em> berseliweran dalam pemilihan penguasa kampus yang berpusat di Sekaran, Gunung Pati, Kota Semarang itu.</p><p><strong>Tim Investigasi</strong></p><p>Dugaan plagiat sebetulnya mulai surut setelah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyimpulkan kontroversi yang menerpa Rektor Unnes Fathur Rokhman itu sudah selesai. Hasil penelusuran tim investigasi menyimpulkan Fathur tidak terbukti melakukan plagiat.</p><p>Rupanya tidak selesai begitu saja! Unnes lalu melaporkan jurnalis <em>Serat.id</em>, Zakki Amali, ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p><p>Polisi lalu memproses delik aduan tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan demi penyusunan berita acara pemeriksaan. <em>Serat.id</em> merupakan media siber yang didirikan, dirawat, dan dihidupi oleh para jurnalis profesional yang memiliki standar kerja jurnalis yang bekerja di perusahaan media.</p><p>Sayangnya, karena tidak berbadan hukum, <em>Serat.id</em> masuk dalam golongan jurnalisme warga (<em>citizen journalism</em>). Sejauh ini hanya organisasi profesi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) yang mengakui eksistesi jurnalis warga dan jurnalisme warga.</p><p>Saya tidak akan mengkritik, mendukung, atau mempersalahkan sikap Unnes maupun keteguhan sikap jurnalis yang dilaporkan tersebut. Secara hukum, tindakan Unnes memang memungkinkan. Jika lebih jeli, ada pasal pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat digunakan.</p><p><em>Serat.id</em> saat ini berada dalam kondisi yang kurang kuat. <em>Pertama</em>, dugaan plagiasi yang ditulis telah gugur oleh hasil investigasi yang dilakukan oleh lembaga resmi. <em>Kedua</em>, <em>Serat.id</em> hingga berita ini ditulis belum berbadan hukum sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebabkan Dewan Pers tidak memiliki dasar legal formal untuk terlibat dalam proses sengketa nonpers.</p><p>Patut digarisbawahi bahwa kasus ini terjadi di Semarang, ibu kota Provinsi Jawa Tengah. Artinya, dalam kondisi terburuk menjelang tahun politik, pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif, sengketa pemberitaan serupa bisa jadi akan terulang.&nbsp;</p><p><strong>Tiang Rapuh</strong></p><p>Pada sisi lain, dalam kasus ini, kita harus semakin sadar ada ketidakseriusan seluruh pihak terhadap lembaga bernama Dewan Pers. Bayangkan saja, sebagai lembaga independen yang mengemban tugas memenuhi hak asasi manusia dalam hal ini kemerdekaan pers posisinya tak ubahnya tiang yang rapuh.</p><p><em>Pertama</em>, sebagai lembaga penunjang (<em>auxiliary body</em>) yang independen dalam konteks negara demokrasi setelah pemberlakuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ternyata operasional Dewan Pers tak sepenuhnya independen dan didukung industri pers.</p><p>Setiap tahun Dewan Pers menerima dana operasional yang berasal dari APBN melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sementara industri pers yang selalu menyandarkan diri kepada Dewan Pers ketika tersangkut masalah rupanya cukup egois.</p><p>Silakan saja dicek, berapa entitas industri pers yang menyisihkan sebagian keuntungan mereka untuk Dewan Pers. <em>Kedua</em>, dengan keterbatasan pendanaan tersebut, Dewan Pers sebagai lembaga yang mengawal legitimasi perlindungan bagi kemerdekaan pers dan demokrasi dari Sabang hingga Merauke, dari Talaud hingga Rote, dibebani harapan yang luar biasa.&nbsp;</p><p>Luar biasa karena Dewan Pers, serupa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya ada di Jakarta alias tidak memiliki cabang hingga ke daerah untuk mengimbangi dinamika pers di Indonesia, terutama pada era media siber yang berkembang luar biasa cepat.</p><p>Dengan kondisi tersebut, tak mengherankan masih banyak ditemukan perusahaan pers yang vital bagi demokrasi di Indonesia justru hidup dengan kondisi abu-abu, seperti terbit tak teratur, tak berkantor tetap, status pekerja pers tidak jelas atau di bawah standar, mencampuradukkan pers dengan iklan, hingga pers partisan maupun pers musiman.</p><p>Repotnya upaya Dewan Pers untuk mencatat dan memverifikasi perusahaan pers berdasarkan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2014 justru ditentang oleh sebagian industri pers dengan alasan mengekang kebebasan demokrasi.</p><p>Malah ada yang mengkriminalisasi Dewan Pers terkait usaha menegakkan kode etik tersebut. <em>Ketiga</em>, ironisnya tidak sedikit industri pers yang malas berkontribusi maupun menentang pencatatan dan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers, namun selalu berlindung kepada Dewan Pers ketika dituntut atau digugat menggunakan pasal-pasal pidana atau UU ITE.</p><p>Dewan Pers pun hanya bermodal nota kesepahaman dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan sengketa pers. Tidak disadari bahwa hingga saat ini nota kesepahaman yang diteken pada 2012 itu belum diturunkan menjadi perjanjian yang lebih kuat.</p><p>Kita tahu nota kesepahaman pada dasarnya merupakan perjanjian pendahuluan yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat&nbsp; perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak.</p><p><strong>Keterlibatan Kampus</strong></p><p>Artinya, pasal-pasal dalam nota kesepahaman tersebut bisa dijalankan, bisa juga tidak. Semua tergantung pada kesepahaman para pihak. Lemahnya tameng bagi jurnalis sebagai garda terdepan demokrasi membuat saya hanya berharap kepada Unnes untuk tidak melanjutkan gugatan terhadap Zakki Amali dan <em>Serat.id</em>.</p><p>Saya melihat masih terdapat ruang untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Hemat saya, kedua pihak yang berseteru, dengan bantuan pihak ketiga, menjalani proses mediasi karena tidak terdapat keuntungan apa pun bagi pelapor dan terlapor selain disebut pemenang dalam sengketa ini. Menang jadi arang, kalah jadi abu.</p><p>Siapa yang akan menjadi mediator? Saya mencatat ada sejumlah potensi yang cukup layak menjadi mediator jika melihat kuantitas perguruan tinggi di Semarang yang memiliki jurusan ilmu hukum dan ilmu komunikasi. Keengganan untuk terlibat dalam memediasi sengketa ini hanya akan menabalkan citra kampus sebagai menara gading.</p><p>Jika proses ini terus berlanjut dan kemudian laporan atau gugatan Unnes dimenangkan, hal itu justru hanya adakan membuat Unnes secara sadar menempatkan diri tercatat dalam sejarah media massa pascareformasi sebagai institusi pendidikan yang memakai hukum untuk memenjarakan jurnalis. Tidak keren sama sekali.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya