SOLOPOS.COM - Ilustrasi layanan pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (JIBI/Solopos/Dok.)

Tarif listrik 900 VA nonsubsidi akan naik 30% mulai 1 Maret 2017.

Solopos.com, JAKARTA — Tarif listrik 900 volt ampere (VA) nonsubsidi bagi pelanggan yang dianggap mampu akan kembali naik per 1 Maret. Pemerintah beralasan kenaikan itu sesuai dengan kebijakan subsidi tepat sasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tarif listrik untuk pelanggan 900 VA yang mampu bakal naik menjadi Rp1.034/kilowatthour (kWH) pada 1 Maret. Sebelumnya, dari tarif untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp791/kWH.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan pihaknya per 1 Maret 2017 akan diterapkan pencabutan subsidi tahap kedua, di mana kenaikan mencapai 30%.

“Akan dicabut lagi subsidinya sebagian, ini tahap kedua. Per tahap itu naiknya 30%,” kata Jarman di Kementerian ESDM, Selasa (28/2/2019). Tarif tersebut akan berlaku untuk dua bulan ke depan yakni hingga 1 Mei 2017.

Di mana mulai Mei 2017 akan dikenaikan pencabutan tahap ketiga dengan presentase yang juga 30%. Sehingga tarif listrik yang berlaku akan sebesar Rp1.034/kWh. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017 tarif untuk pelanggan listrik 900 VA yang tidak lagi bersubsidi akan secara keseluruhan mengikuti skema penyesuaian tarif (tariff adjustment).

Dalam mekanisme ini tarif listrik akan berubah tiap tiga bulan sekali bergantung pada nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, inflasi, serta harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Adapun, pencabutan subsidi tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari, dengan tarif yang semula Rp605/kilowatthour (kWh) naik menjadi Rp791/kWh.

Jarman menjelaskan mekanisme pencabutan subsidi dengan kenaikan tarif secara bertahap selama tiga kali tersebut merupakan cara yang paling ideal untuk menghapus subsidi tanpa menimbulkan gelojak ekonomi.

Pemerintah menjadikan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang layak disubsidi. Berdasarkan survei yang dilakukan PLN dari 22,7 juta pelanggan listrik 900 VA hanya sekitar 4,05 juta pelanggan yang terdaftar dalam data TNP2K, sehingga sisanya tidak masuk dalam kategori pelanggan yang layak menerima subsidi listrik.

Sesuai kesepakatan rapat dengan DPR, subsidi bagi sekitar 18 juta pelanggan listrik 900 VA dicabut pada 1 Januari 2017. Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR menetapkan pagu subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp44,98 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dari usulan awal sebesar Rp48,56 triliun. Alasannya, pada tahun ini bakal ada pengurangan jumlah pelanggan PLN yang mendapatkan subsidi listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya