SOLOPOS.COM - Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara-M. Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) berharap dua terdakwa kasus megakorupsi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat divonis maksimal oleh majelis hakim. Vonis maksimal dua terdakwa kasus Jiwasraya yang dituntutkan MAKI itu sejalan dengan empat terdakwa lainnya yang telah divonis seumur hidup.

Harapan atas vonis maksimal dua terdakwa kasus Jiwasraya yang dituntutkan itu disampaikan langsung Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (16/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya diketahui bahwa Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020), telah memvonis seumur hidup terhadap empat terdakwa, yakni Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo. Kemudian, Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Habis Goblin, Kini Lee Dong-Wook Jadi Gominho

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

“Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal ada yang dituntut 18 tahun ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” kata Boyamin.

Jika melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bentjok dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus, yaitu Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lee Min Ho Tampil Bareng Agnez Mo untuk Lazada

Maka, menurut Boyamin, yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun itu melihat bahwa kemungkinan vonis majelis hakim pun akan berada di vonis maksimal.

Dituntut Seumur Hidup

“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Bentjok dan Heru Hidayat itu kan dikenakan [pasal] pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” paparnya.

Bentjok didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tolak Omnibus Law, Pelakor Ingatkan Anggota DPR

Selain itu, Bentjok juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Benny dengan mengatasnamakan nominee.

Jaksa menyampaikan Bentjok berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kemudian pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Doraemon: Stand By Me 2 Tayang 2 November 2020

Dia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Perinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SG$5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Selain itu JPU juga menuntut Heru seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa menutup uang pengganti.

Ini 7 Ikan Pembawa Keberuntungan Menurut Fengsui

Jika harta benda tidak mencukupi, kata Jaksa, maka akan diganti dengan pidana 10 tahun kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa menuturkan hal-hal yang memberatkan Heru antara lain perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan Heru bersama Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yaitu Rp16,8 triliun. Kemudian hal memberatkan lainnya adalah Heru tidak mengakui perbuatannya.

Pencucian Uang

Selain itu, Heru juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya. Jaksa mengatakan uang yang diterima Heru satu di antaranya digunakan untuk membayar judi kasino. Seperti di Resort World Sentosa (RWS), Marina Bay Sand (MBS) dan Sky City di New Zealand.

ARMY Tak Siap Lepas Member BTS untuk Wajib Militer



Ada pun mereka yang terlibat kejahatan bersama Bentjok dan Heru, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan hingga vonis nanti. “Di masa Orde Baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.

Warganet Indonesia Duduki Instagram Rapper DPR Live

Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Bentjok juga Heru.

Menurutnya, vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.

“Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa [Bentjok dan Heru Hidayat] ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakat kan boleh memprediksi [vonis nanti]," ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya