SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI) melakukan somasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Laras Asri (GLA) Karanganyar.

“Terutama proses penyidikan terhadap Toni Haryono, suami Bupati Karanganyar Rina Iriani,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan seusai menyerahkan surat somasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jl Pahlawan, Kota Semarang, Senin (5/4).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, lanjut ia, penyidik Kejati terkesan lamban dalam penyidikan terhadap Toni, terbukti meski telah diperiksa dua kali belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian pula saat yang bersangkutan mangkir untuk kali kedua dengan alasan sakit, Rabu (31/3), Kejati tidak berupaya melakukan pengecekan kebenaran surat sakit tersebut.

“Katanya sakit, ternyata sekarang ini, Toni sudah dua hari berada di Jakarta,” ujar pengacara asal Solo ini.

Padahal, sambung Boyamin indikasi keterlibatan suami Bupati Karanganyar dalam kasus GLA cukup kuat, sebab Toni yang menjabat sebagai penasihat KSU Sejahtera diduga telah menyimpangkan dana pembangunan perumahan bersubsidi.

Modusnya dengan mengalirkan dana tersebut ke Rina Center yakni tim pemenangan pasangan Rina Iriani dan Paryono pada Pilkada Karanganyar 2008.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dana GLA yang dialirkan ke Rina Center atas permintaan Toni mencapai Rp 6,3 miliar,” tandasnya.

Menurut ia, selain Toni, semestinya penyidik Kejati Jateng juga segera memeriksa Bupati Karanganyar Rina Iriani, karena dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut sangat kuat.

Sebab, Bupati Karanganyar yang mengusulkan KSU Sejahtera dan melobi ke Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera)
untuk memperoleh bantuan subsidi dana pembangunan perumahaan GLA tidak melakukan pengawasan penggunaan dana.

KSU Sejahtera, ujar Boyamin semula dimiliki Wiyono, namun pada 31 Maret 2007 Bupati Rina mengesahkan perubahan akta KSU tersebut dengan mengangkat Fransisca Riana Sari (keponakan Rina) sebagai ketua KSU Sejahtera menggantikan Wiyono.

Boyamin memberikan waktu satu bulan kepada Kajati Salman Maryadi. Bila tak ada tanggapan akan digugat ke pengadilan.

Terpisah Kajati Jateng, Salman Maryadi ketika dikonfirmasi tentang somasi dari MAKI menyatakan tak masalah, penyidikan tetap jalan terus.

“Saya bekerja bukan berdasarkan somasi, tapi bekerja berdasarkan atas hukum dan pengadilan. Untuk menjadikan tersangka butuh pembuktian hukum perlu alat bukti yang kuat,” kata dia.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya