SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penanganan dugaan pemerasan dalam penanganan kepabeanan yang dilakukan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/8/2019), menyatakan gugatan dilayangkan ke PN Semarang karena memang lokasi kejadian peristiwa dugaan pidana itu berada di ibu kota Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pokok permohonan dari gugatan praperadilan itu, kata dia, berkaitan dengan pasal yang dikenakan serta tidak dijeratnya pelaku utama yang memberikan uang. “Pasal yang digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemerasan,” katanya.

Ia menduga hal itu merupakan upaya agar perkara itu dilokalisasi dan berusaha melindungi si pemberi suap. Dalam permohonannya, MAKI meminta penyidik kejaksaan mengenakan pasal penerimaan suap kepada tiga jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara kepabeanan dengan tersangka Surya Sudharma

Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut salah seorang oknum jaksa yang diduga terlibat yakni mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin. Dengan mengenakan pasal suap, kata dia, aliran uang suap dari pengusaha dalam penanganan kasus dugaan pidana kepabeanan itu bisa terungkap.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya