SOLOPOS.COM - Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

Maki mendesak agar gugatan praperadilan Setya Novanto ditolak hakim.

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) mengajukan permohonan intervensi terhadap praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator Maki, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa organisasinya melakukan intervensi dalam posisi membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai penetapan status tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK telah sah lantaran sudah berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Intervensi telah diterima bagian umum dan sudah resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya, Rabu (6/9/2017).

Pihaknya berharap semoga dengan intervensi tersebut, praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto ditolak oleh hakim tunggal yang ditugaskan mengadili perkara tersebut.

Setya Novanto resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di pengadilan tersebut dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Menurut juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Made Sutrisna, rencananya sidang pertama permohonan digelar pada Selasa (12/9/2017) pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 108 saksi dengan tersangka Setya Novanto, Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar. Para saksi tersebut terdiri dari anggota dan mantan anggota DPR, para abdi negara di Kemendagri dan pihak swasta.

“Selain itu, dalam persidangan terdawak lainnya, Andi Agustinus, terdapat informasi-informasi baru terkait aliran uang yang berkaitan dengan proyek pengadaan KTP elektronik sehingga kami yakin konstruksi dari kasus ini sangat kuat,” paparnya.

Setya Novanto diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari nilai paket proyek Rp5,9 triliun.

KPK menyatakan Setya Novanto melalui Andi Agustinus diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. Dia melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mendanai awal pembiayaan pembahasan anggaran proyek tersebut, diduga mengkondisikan peserta dan pemenang tender.

Dalam fakta persidangan, korupsi ini diduga direncanakan sejak proses perencanaan tepatnya pada saat penganggaran dan pengadaan. Setya Novanto oleh KPK, dijerat Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya