SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Deretan rumah di Griya Lawu Asri, Jeruksawit, Karanganyar. (dok Solopos)

Karanganyar (Solopos.com)--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan dugaan korupsi rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan di press room, Rabu (23/11), KPK tidak ada alasan untuk tidak mengambil alih penanganan kasus GLA.

Terlebih lagi, dia menambahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng mengajukan banding atas gugatan praperadilan yang diajukannya melalui Kartika Low Firm.

“Ini menunjukkan kalau memang Kejaksaan tidak mau disenggol soal kasus GLA. Jadi tidak ada alasan KPK tidak segera ambil alih,” tegasnya.

Dia menilai gugatan pra peradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang lantaran penanganan hukum yang tidak tuntas terkait belum diperiksanya Bupati Karanganyar Rina Iriani. Padahal dalam persidangan tiga pengurus KSU Sejahtera, Rina disebut-sebut menerima aliran terbanyak dari dana itu.

Orang nomor satu di Pemkab Karanganyar itu diduga menerima dana lebih dari Rp 11 miliar. Boyamin mengatakan, fakta persidangan ini harusnya mampu menjadi dasar kuat bagi penyidik Kejakti Jawa Tengah yang menangani dugaan korupsi GLA dan rehab rumah bersubsidi untuk memeriksa Rina.

“Kami minta KPK mengambil alih kasus ini. Sudah hampir dua tahun diproses hukum tapi penyelesaiannya tidak tuntas,” katanya.

Boyamin mengatakan akan menyerahkan berkas pemeriksaan Etik Septiarsih atas laporan penanganan kasus korupsi GLA sebagai bukti pendamping pelengkap laporan ke KPK.

Sementara penasihat hukum Rina, Rudy Alfonso saat dihubungi Espos mngatakan desakan pengambialihan kaus dugaan korupsi GLPA yang melibatkan Rina tidak relevan. Bila sebuah kasus diulur-ulur baru bisa dialihkan dari Kejagung ke KPK.

“Tapi dalam kaus GLA, putusan hakim saja tidak menyebut keterlibatan Rina,” ujar Rudy. Kecuali, lanjutnya dalam kasus itu Rina turut terlibat dan terkena Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(isw/fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya