SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Selama mangkir dari panggilan polisi, tersangka kasus makelar jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak, tidak bisa dihubungi via ponsel atau HP. Agus pun beralasan HP-nya hilang.

Saat ditanya ihwal nomor teleponnya yang sudah tidak bisa dihubungi lagi, dia mengaku HP-nya hilang saat menaiki bus umum. “Saya ngantuk dan tiba-tiba HP sudah hilang. Bahkan, anak saya saja tidak tahu lagi nomor HP saya,” katanya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, memaparkan penangkapan Agus dilakukan Polres Klaten bekerja sama dengan Polresta Pontianak. Sebelumnya, Polres Klaten telah menyebarkan ciri-ciri wajah Agus Kethoprak yang berstatus DPO ke seluruh jajaran di Indonesia. Kemudian, ada informasi bahwa Agus berada di Pontianak.

“Adanya informasi tersebut langsung kami dalami dengan memperhatikan wajah dan ciri lainnya. Setelah cocok, langsung kami kirimkan anggota ke sana untuk melakukan penangkapan dan sampai di Klaten pada Kamis (28/11/2013),” tegasnya kepada wartawan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, sambung dia, Agus Kethoprak dinilai kooperatif. Dia meminta agar tersangka terus bisa diajak bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.

Sementara, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, mengatakan modus tersangka dalam kasus tersebut adalah menawarkan jabatan kepada korbannya dengan syarat membayar Rp25 juta sampai Rp30 juta. Korban dijanjikan mendapat jabatan yang lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya.

“Agus Kethoprak berhasil kami tangkap dengan barang bukti surat perjianjian antara Sofan dan Agus Ketoprak tentang jual beli jabatan tersebut,” katanya kepada wartawan di lokasi, Jumat.

Berdasarkan pengakuan Agus Kethoprak, surat tersebut dibuat sendiri oleh Sofan. Sedangkan Agus hanya tinggal menandatanganinya. Berdasarkan pengakuan Agus kepada media sebelum ditetapkan menjadi DPO, korbannya ada sekitar 57 orang.

Kendati demikian, Polres Klaten akan terus mendalami pengakuan dari Agus tersebut. Pasalnya, dari 57 orang tersebut bisa saja korban ataupun tersangka. Agus Kethoprak dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya