SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Agus Kethoprak (Dok/Solopos)

Agus Kethoprak (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten akhirnya menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada tersangka kasus makelar jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan status DPO itu ditetapkan setelah Agus Ketoprak tidak memenuhi panggilan Polres Klaten hingga tiga kali.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, melalui Kanit II Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sukiman, mengatakan status DPO itu ditetapkan  pada akhir pekan lalu.

“Kami sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali, namun (Agus) tidak datang,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/10/2013).

Menurutnya, surat pemanggilan itu dikirimkan langsung ke kediaman Agus Kethoprak. Namun, alamat rumah yang sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) Agus Kethoprak itu kosong dan tidak dihuni oleh keluarga maupun dirinya.

Selain itu, nomor handphone Agus Kethoprak juga sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa dihubungi lagi oleh Satreskrim Polres Klaten.

“Kami sudah mendatangi alamat yang ada pada KTP-nya, tapi hasilnya nihil. Nomor HP-nya juga tidak aktif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya sudah berupaya mencari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Agus Kethoprak. Namun, hingga saat ini usaha dari polisi belum membuahkan hasil. Pihaknya mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Agus agar segera melaporkan ke pos polisi terdekat.

Saat menjalani proses hukum, Agus dinilai tidak kooperatif. Pasalnya, Agus telah mangkir apel hingga empat kali setelah makelar jabatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten beberapa waktu lalu.
Pada saat itu pula, Polres Klaten mulai kehilangan jejak Agus Kethoprak. Bahkan, hingga pemanggilan ketiga pun Agus tidak memperlihatkan batang hidungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, menganggap menghilangnya Agus Kethoprak merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Dia menantang Agus supaya berani menampakkan batang hidungnya.

“Boleh jadi (Agus menghindar), namun prinsip kami tidak mau berandai. Jika beliau (Agus Ketoprak) tidak merasa bersalah total, dia justru bisa membuktikannya saat persidangan,” tantangnya.

Saat persidangan, sambungnya, Agus memiliki peluang melakukan pembelaan. Menurutnya, jika tersangka menghindar justru menimbulkan kesan buruk Agus di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya