SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Polres Klaten mengaku kehilangan kontak tersangka kasus makelar jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak.

Tersangka mulai tidak bisa dihubungi sejak kasus makelar jabatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan nomor handphone tersangka saat ini sudah tidak bisa dihubungi lagi. Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah mengantongi alamat Agus Kethoprak.

“Memang handphone yang dipakai (Agus Ketoprak) saat ini tidak aktif lagi, namun alamat dia sudah sudah kami lacak, untuk posisinya biar menjadi tugas penyidikan,” ungkapnya saat ditemui wartawan di sela kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Delanggu, Rabu (9/10/2013).

Menurutnya, Agus Ketoprak yang menghilang setengah bulan lalu bisa jadi sebagai upaya untuk menghindari proses hukum. Dia pun menantang Agus supaya berani menampakkan batang hidungnya.

“Boleh jadi (Agus menghindar), namun prinsip kami tidak mau berandai. Jika beliau (Agus Ketoprak) tidak merasa bersalah total, dia justru bisa membuktikannya saat persidangan,” tantangnya.

Saat persidangan, sambungnya, Agus memiliki peluang melakukan pembelaan. Menurutnya, jika tersangka menghindar justru menimbulkan kesan buruk Agus di masyarakat.

Sebelumnya, Agus telah absen hingga empat kali saat apel wajib yang diberlakukan kepadanya di Polres Klaten. Sesuai jadwal, Agus harus apel di Polres Klaten setiap Senin dan Kamis untuk memantau keberadaan tersangka kasus makelar jabatan tersebut.

Nazirwan juga mengaku jajarannya tidak mau terburu-buru menetapkan status Agus Ketoprak sebagai daftar pencarian orang (DPO). Sesuai dengan prosedur, Agus baru bisa ditetapkan sebagai DPO jika Agus tidak memenuhi panggilan polisi hingga tiga kali berturut-turut.

“Diupayakan pemanggilan dahulu secara resmi hingga tiga kali. Jika upaya itu tidak bisa, kami jemput (Agus) paksa, termasuk status DPO. Mudah-mudahan tidak, sebab kan orang tidak akan tenang hidupnya jika menjadi DPO,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Polres Klaten telah melakukan pemanggilan terhadap Agus Ketoprak satu kali. Namun, dalam panggilan pertama beberapa waktu lalu Agus tidak datang ke Polres Klaten.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Klaten mengirimkan surat pemanggilan Agus Ketoprak di kediaman terakhirnya. Jika Agus dan keluarga tidak berada di tempat tinggal mereka, Satreskrim Polres Klaten berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya