SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN — Kuasa hukum Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak (terdakwa kasus makelar jabatan Pemkab Klaten), Joko Santoso, menuding mantan Kepala Kesbangpol Klaten, Sofan, ambisius karena berinisiatif membayar untuk bisa membeli jabatan. Pernyataan itu disampaikan saat sidang pledoi atau pembacaan pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Klaten, Kamis (16/1/2014).

Joko menilai keaktifan Sofan terlihat saat ingin naik jabatan dari eselon III ke eselon II. “Terjadi tindak pidana [penipuan] berawal dari inisatif siapa? Apakah terdakwa atau dari saksi pelapor [korban]. Korban ini lebih aktif. Itu bisa dilihat saat korban mencari dan memberikan uang kepada terdakwa, bukan terdakwa yang menghampiri korban,” paparnya di depan Majelis Hakim, Kamis.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain itu, sambungnya, keterangan korban saat menjadi saksi juga berbeda dengan apa yang disampaikan terdakwa Agus Kethoprak. Di persidangan, korban mengatakan yang lebih aktif adalah terdakwa. Sedangkan terdakwa mengatakan yang aktif adalah korban. “Keterangannya kan berbeda, lalu pengakuan dari sejumlah saksi yang dihadirkan juga tidak ada yang mendukung keterangan Sofan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Joko mengatakan karakter Sofan yang ambisius itu juga terlihat dari kasus makelar jabatan yang juga pernah menjeratnya. Sofan pernah menjanjikan kepada beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk bisa naik jabatan, namun akhirnya gagal.

Sofan nyaris merasakan dinginnya jeruji besi, namun uang milik korban dikembalikan. Setelah itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menghukum Sofan dengan menurunkan jabatannya dari eselon III ke eselon IV. Kendati demikian, Joko tidak membantah bahwa terdakwa telah melakukan tindak penipuan. Unsur tindak pidana juga sudah terpenuhi karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dengan beberapa analisis yang disampaikannya tersebut, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman terdakwa. Pasalnya, dalam persidangan terdakwa juga jujur dalam memberikan keterangan dan tidak berbelit-belit.

“Kami mohon majelis hakim memperhatikan dengan seksama dan memberi keputusan yang seadil-adilnya. Jika dilihat dari agresivitas bisa menjadi meringankan hukuman terdakwa. Terdakwa juga tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” katanya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Widayati, menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah disampaikan dua pekan lalu dalam persidangan. Pihaknya tetap menuntut Agus Kethoprak dengan hukuman penjara selama 15 bulan. “Unsur pidana telah terpenuhi semua dan tuntutan saya tetap satu tahun tiga bulan,” katanya dalam persidangan, Kamis.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (28/1/2014) dengan agenda pembacaan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya