SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Tersangka kasus makelar jabatan di Pemkab Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak, akhirnya ditangkap jajaran Polres Klaten di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/11/2013) malam. Tersangka ditangkap setelah menjadi buron polisi sekitar sebulan.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan setelah melakukan penelusuran, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Pontianak. Tim yang mendapatkan informasi tersebut segera mencari keberadaan Agus.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kemarin [Rabu] malam, tim kami berhasil menangkap tersangka di Pontianak. Dia langsung kami bawa pulang ke Klaten,” katanya saat ditemui wartawan seusai gelar pasukan di Mapolres Klaten, Kamis (28/11/2013).

Ia menambahkan tim dari Polres Klaten bersama Agus Kethoprak diperkirakan tiba di Mapolres Klaten pada Kamis sore. Setibanya di Mapolres, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Kethoprak.
“Sampai di Klaten, penyidik akan meminta keterangan dari tersangka. Saat ini, tim masih dalam perjalanan dari Pontianak. Diperkirakan, mereka tiba sore atau malam ini [Kamis],” tuturnya.

Terkait kronologi kaburnya Agus Kethoprak hingga ke Pontianak, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut. “Besok saja kalau sudah sampai di Klaten dan diperiksa penyidik. Jadi, keterangannya bisa lebih lengkap,” imbuh Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Agus Kethoprak menjadi daftar pencarian orang (DPO) atau buron Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten karena mangkir dari panggilan polisi. Pada akhir Oktober lalu, pihak kepolisian memanggil Agus hingga tiga kali, namun ia tidak datang.

Surat pemanggilan itu telah dikirim ke kediaman Agus Kethoprak, namun alamat rumah seperti dalam KTP Agus itu kosong dan tidak dihuni. Selain itu, nomor telepon seluler Agus Kethoprak juga tidak aktif sehingga tidak bisa dihubungi oleh polisi.

Polisi juga berupaya mencari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Agus Kethoprak. Tapi usaha itu tidak berhasil, bahkan pihak Polres mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Agus untuk segera melaporkan ke pos polisi terdekat.

Saat menjalani proses hukum, Agus juga dinilai tidak kooperatif karena mangkir apel hingga empat kali setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, akhir bulan lalu. Padahal, berkas kasusnya sudah lengkap (P21).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya