SOLOPOS.COM - Agus Kethoprak (Dok/JIBI/Solopos)

Agus Kethoprak (Dok/Solopos)

Agus Kethoprak (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, tersangka kasus makelar jabatan Pemerintah kabupaten Klaten, Agus Krisbiyantoro alias Agus Kethoprak, tidak lagi memenuhi panggilan Polres Klaten. Agus Kethoprak tercatat absen apel di Polres hingga empat kali sejak setengah bulan yang lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wajib apel yang diberlakukan kepada Agus Ketoprak itu mulai diterapkan sejak berkas diajukan ke Kejari dan dinyatakan P21. Agus diwajibkan apel di Polres Klaten setiap Senin dan Kamis.

Hal itu dilakukan untuk memantau keberadaan Agus Ketoprak sebagai tersangka kasus makelar jabatan.

“Sejak dilimpahkan ke kejaksaan, dia (Agus Ketoprak) tidak mau memenuhi panggilan untuk apel. Dia tidak hadir sejak setengah bulan lalu atau empat kali,” kata Kanit II Satreskrim Polres Klaten, Aiptu Sukiman, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Danu Pamungkas, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2013).

Pihaknya belum mengetahui alasan Agus Ketoprak yang mulai menghilang sekitar 14 hari lalu itu. Meski demikian, Satreskrim Polres Klaten belum mau terburu-buru untuk menetapkan status Agus Ketoprak sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Agus belum dinyatakan sebagai DPO dan kami masih berupaya mencarinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan melayangkan surat panggilan lagi kepada Agus Ketoprak untuk rutin apel di Polres Klaten. Rencananya, Satreskrim Polres Klaten akan mengirimkan surat pemanggilan Agus Ketoprak di kediaman terakhirnya.

“Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan imbauan apel lagi ke alamat terakhirnya, atau diberikan ke keluarganya,” katanya.

Jika Agus dan keluarga tidak berada di tempat tinggal mereka, Satreskrim akan berkoordinasi dengan ketua RT setempat yang menjadi tempat tinggal Agus.

“Kami tetap akan mengirimkan surat pemanggilan dua kali. Jika tidak, saat ketiga kalinya kami akan kirim surat beserta penangkapan,” tandasnya.

Namun, jika pada pemanggilan ketiga tersangka tidak juga hadir, Polres Klaten akan menetapkan status DPO kepada Agus Ketoprak.

“Jika panggilan ketiga tidak hadir maka kami tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya