SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO -</strong> Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Sukoharjo menduga makanan kaleng yang diduga mengandung cacing beredar disejumlah tempat di Kabupaten Makmur. Dinas PKUKM telah menerjunkan sejumlah petugas untuk memantau makanan tersebut dan minta tidak dijualbelikan. Penarikan produk akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.</p><p>Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas PKUKM Sukoharjo, Sutarmo kepada wartawan, Selasa (3/4/2018). &ldquo;Kami menduga makanan ikan kaleng mengandung cacing beredar di sejumlah tempat pedagangan di Sukoharjo. Ada masukan dari masyarakat terkait masih beredarnya produk makanan ikan kaleng mengandung cacing tersebut. Kami meminta pedagang untuk menahan barang tersebut dan tidak menjualbelikan,&rdquo; katanya.</p><p>Diakui oleh mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo ini, pemberitaan ikan kaleng mengandung cacing meresahkan masyarakat. Dia menegaskan, penarikan barang akan dilakukan setelah ada instruksi pemerintah pusat. "Sosialisasi sekaligus penindakan dengan menyita barang tak layak konsumsi akan dilakukan. Masyarakat perlu tahu barang kaleng yang mana yang tidak laik konsumsi. Petugas sudah diminta aktif melakukan pemantauan di wilayah kerja masing-masing, termasuk lurah pasar.&rdquo;</p><p>Lebih lanjut Sutarmo, menyatakan khawatir peredaran barang tak layak konsumsi meningkat seiring datangnya bulan Ramadan. Dia meminta pemilik toko dan penjual untuk selektif dan meneliti batas kadaluarsa agar tidak terjaring petugas saat melakukan razia. Pengawasan intensif terus dilakukan agar menjelang Ramadan produk makanan di Sukoharjo semua layak konsumsi.</p><p>Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberi waktu sebulan kepada importir produsen untuk menarik produk dalam kemasan kaleng yang mengandung parasit cacing. Pemerintah daerah diminta aktif memantau penarikan produk yang mengandung cacing di wilayahnya masing-masing.</p><p>&ldquo;Produk yang beradar di pasar harus sesuai ketentuan. Produsen harus benar-benar patuh dan bertanggungjawab atas produk yang dibuat. Balai [BPOM Semarang] dan pemerintah daerah akan ikut mengawasi penarikan produk makanan itu,&rdquo; ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito di sela-sela kunjungan kerja ke UD Rachmasari di Kampung Kedunggudel, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo.</p><p>Menurutnya, makanan kaleng yang mengandung cacing mulai ditarik dari pasaran. Penarikan produk dilakukan importir atau produsen yang diawasi oleh instansi terkait di masing-masing daerah. )</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya