Makanan berbahaya mi boraks terus diperiksa.
Harianjogja.com, BANTUL– Kepolisian kini menelusuri perizinan pabrik mi mengandung boraks di Dusun Karangnongko, Pedukuhan Pelemsewu, Bangunharjo, Sewon. Polisi menyita sejumlah alat produksi mi sebagai barang bukti.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Satuan Narkoba Polres Kulonprogo yang menangani kasus mi mengandung boraks, pada Senin (15/8/2016) menggelar rekonstruksi di lokasi pabrik pembuatan mi di Dusun Karangnongko, Pedukuhan Pelemsewu, Bangunharjo, Sewon.
Kepala Biro Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Kulonprogo Iptu Nara Cipta mengatakan salah satu perkembangan penyidikan polisi yaitu menelusuri perizinan pabrik mi yang diklaim milik tersangka Wagirah, 70 tersebut. Untuk mengetahui perizinan pabrik mi tersebut, Polres Kulonprogo menjadwalkan memeriksa otoritas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul yang menangani Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayahnya.
“Kami akan memeriksa Disperindagkop soal perizinannya, hari ini kami mengirim surat ke Disperindagkop,” terang Cipta Nara saat ditemui di Dusun Karangnongko, Senin. Seharusnya kata Nara Cipta, pabrik tersebut telah mengantongi izin usaha karena sudah beroperasi hingga sepuluh tahun.
Logikanya kata dia, apabila telah berizin maka otoritas pemerintah baik Disperindagkop maupun Dinas Kesehatan secara berkala melakukan pemeriksaan pada industri rumah tangga tersebut sehingga produksi mi mengandung boraks dapat dicegah.
“Kalau seandainya berizin, logikanya ada pengawasan dari pemerintah ke pemilik pabrik,” paparnya lagi.