SOLOPOS.COM - Tumpukan ikan rengis di TPI Prigi, Trenggalek, Rabu (21/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Destyan Sujarwoko)

Makanan berbahaya berupa ikan yang telah diformalin berhasil digagalkan Polda Sulawesi Selatan.

Solopos.com, MAKASSAR – Direktorat Polisi Perairan Laut (Polair) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan peredaran ikan seberat 15 ton mengandung formalin di Kapal Motor Permata Indah B/29 GT saat berada di Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Barombong, Makassar.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

“Berdasarkan informasi diterima, ada kapal mengangkut ikan serta baru akan memasarkan di Pelelangan Ikan Barombong, tim langsung melakukan penyergapan,” kata Direktur Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Harry Sanyoto, di Makassar, Sabtu, (13/2/2016).

Ia menyebut, kapal tersebut berasal dari Pulau Kalimantan yang disinyalir kuat membawa beberapa jenis ikan hasil tangkapan mereka termasuk membeli ikan dari nelayan yang sedang melakukan penangkapan di laut.

Para pelaku kemudian memberikan formalin agar ikan dapat bertahan lama mengingat perjalanan laut menuju PPI Barombong membutuhkan beberapa hari, kemudian dipasarkan ke masyarakat.

“Setelah diketahui adanya indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya, tim lalu mengambil sampel untuk diujicoba di labolatorium Polda Sulselbar. Hasil pemeriksaan ikan-ikan ini mengandung zat formalin sebanyak 40 persen,” ungkapnya seperti dikutip Solopos.com dari Kkp.go.id, Senin (15/2/2016).

Penangkapan KM Permata Indah tersebut dilakukan tim bersama Sea Rider KP Kutilang 5005 BKO Mabes Polri saat operasi Bakamla Nusantara II pada Kamis 11 Februari 2016 pukul 15.00 WITA diperairan Barombong, Sulsel.

Dari penangkapan itu enam orang bersama nahkodanya diketahui bernama H Mulyadi. Barang bukti berupa 1 basket sampel ikan, 17 botol sampel air palka penampung ikan dan 15 ton ikan campuran.

Pelaku diduga melanggar pasal 91 Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman Pidana 6 tahun denda Rp1,5 miliar.

Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Kota Makassar Rahman Bando pada ekspos kasus tersebut memberikan apresiasi kepada kepolisian atas di gagalkannya peredaran ikan berformalin itu di wilayah Makassar dan sekitarnya.

“Hasil sitaan ini tentu akan kami musnahkan sesuai dengan aturan yang ada bahwa tidak boleh beredar di pasaran ikan yang sudah tercemar zat berbahaya seperti fomalin dan lainnya,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya