SOLOPOS.COM - Ilustrasi nyeri tulang sendi. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN Kisah Fauzi, bocah asal Sragen, Jawa Tengah, yang harus merelakan lengan kanannya akibat dugaan malapraktik salah satu tempat pengobatan alternatif sangkal putung di Kecamatan Gesi dapat menjadi pelajaran berharga tentang pengobatan alternatif.

Dihimpun Solopos.com dari berbagai sumber, Minggu (28/2/2021), pengobatan tradisional sangkal putung merupakan salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat yang diwariskan melalui jalur pendidikan informal secara turun menurun. Pengobatan ini diklaim dapat mengobati patah tulang, dislokasi tulang, terkilir, maupun keseleo. Metode pengobatan yang dilakukan bisa berupa pijatan, usapan, tekanan, dan tarikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga: Kado Pahit di Ultah ke-6 Fauzi Sragen: Tangan Diamputasi Gegara Malapraktik

Kearifan Lokal

Artikel jurnal berjudul Perilaku Pemagang Pengobatan Sangkal Putung yang ditulis Dias Putri Yuniar, Supriono, dan Zulkarnain Nasution dari jurusan Pendidikan Luar Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, menyebut, pengobatan ini merupakan kearifan lokal.

Ekspedisi Mudik 2024

Transter pengetahuan kecakapan sangkal putung terdiri dari lima tahapan, yakni tumut (mengikuti), njajal (mencoba), laku (ritual), ngetrapke (penerapan), dan jumeneng piyambak (mandiri). Artinya transfer ilmu pengobatan sangkal putung dilakukan secara non-formal dan sangat bergantung pada kecakapan individu pemijat.

Baca juga: Truk Tangki Air Terguling di Kebun Kol Jenawi Karanganyar

Jadi Jujugan

Meski demikian, Mohamad Shodie, mahasiswa program studi Kesehatan Masyarakat Udinus Semarang dalam artikel bertajuk Kepercayaan Pasien terhadap Pengobatan Tradisional Sangkal Putung Hj Murni di Kabupaten Semarang pada 2014 menunjukkan pengobatan ini banyak dipercaya masyarakat.

Informan dalam penelitian tersebut meyakini akan mendapat kesembuhan setelah mendapatkan pengobatan dari sana. Meski demikian, dia menyarankan masyarakat mencari informasi dan mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pengobatan patah tulang dengan pengobatan tradisional.

Skripsi Dianti Hafiana dari Universitas Negeri Jember pada 2020 menjelaskan masih sangat jarang bahkan tidak ada perlindungan hukum terhadap konsumen patah tulang dalam pengobatan sangkal putung.

Baca juga: Sepak Terjang Ustaz Ahmad Sukina Pimpin MTA: Disanjung, Dihujat, hingga Dicap Sesat

Perlindungan Hukum

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjelaskan mengenai jasa kesehatan non-medis yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Peraturan Pemerintah tersebut membagi tiga jenis jasa kesehatan non-medis menurut fungsinya antara lain secara empiris, komplementer, dan integrasi.

Sangkal putung termasuk kategori pengobatan secara empiris, yang regulasinya diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

Pengobatan jasa kesehatan non-medis melalui sangkal putung merupakan pengobatan yang sampai saat ini masih tidak memiliki jaminan yang pasti akan kualitas dan mutu pelayanannya. Apalagi terkait kasus patah tulang yang dalam ilmu medis tidak boleh ditangani secara gamblang oleh sangkal putung.

Baca juga: Begini Proses Terbentuknya Luweng yang Hilang di Pracimantoro Wonogiri 

Apabila pengguna jasa kesehatan ini mengalami kerugian, maka sebagai konsekuensinya, praktisi sangkal putung harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Dalam pertanggungjawaban secara perdata, pemijat bisa dimintai ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Sebab praktik pengobatan sangkal putung telah memenuhi segala unsur dari perbuatan melawan hukum. Maka dalam kasus tersebut mereka bisa dimintai ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Konsumen patah tulang yang dirugikan bisa melakukan negosiasi terkait sengketanya dengan sangkal putung, atau bisa juga dibantu oleh instansi yang berwenang seperti BPSK secara non-litigasi. Penyelesaian sengketa pun juga bisa diselesaikan langsung melalui jalur litigasi.

Adanya putusan dari BPSK maupun putusan pengadilan negeri wajib dilaksanakan oleh para pihak, khususnya sangkal putung selaku pihak yang terbukti melanggar pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Adu Outfit di Pelantikan Suami: Kahiyang Sederhana, Selvi Mewah |

Pertimbangan

Meski demikian, praktik pengobatan sangkal putung kadung dipercaya dan menjadi jujugan masyarakat yang memiliki keluhan gangguan tulang. Salah satunya karena tarifnya yang lebih murah dan dianggap lebih manjur karena memberikan kesembuhan lebih cepat.

Oleh sebab itu, pertimbangkanlah dengan cermat sebelum memutuskan pengobatan apa yang hendak dilakukan, karena kesehatan adalah hal penting yang harus dijaga semua orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya