SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kuala Lumpur–Penegak hukum Malaysia bekerja cepat atas kematian TKW bernama Muntik binti Hani (36) yang meninggal akibat disiksa majikannya dengan membawa majikan laki-laki Murugan (35) Jumat sore  ke pengadilan Klang, Selangor.

Polisi Malaysia mengenakan pasal 302, tentang pembunuhan yang direncanakan dengan hukuman maksimalnya digantung sampai mati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk pertama kalinya, Murugan yang merupakan seorang penjual air tebu di pasar malam tampil di muka umum di pengadilan Klang, untuk mendengarkan tuduhan yang dijatuhkan kepadanya oleh penuntut umum Manoj Kurup.

Jaksa Manoj Kurup meminta kepada hakim Mamat Yusop untuk melanjutkan perkara ini di pengadilan Shah Alam, Selangor, Selasa, 3 November 2009.

Hakim Mamat Yusop setuju perkara ini disidangkan di pengadilan Shah Alam dan menutup persidangan awal itu.

Sementara, KBRI Kuala Lumpur akan membawa pulang jenazah Muntik (36) ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur, Sabtu (31/10) pagi, setelah polisi Malaysia selesai melakukan otopsi ulang.

Jenazah Muntik binti Hani akan diberangkatkan, Sabtu, 31 Oktober 2009, dengan menggunakan pesawat MAS MH871 pada pukul 08.15 dan diperkirakan tiba di Bandara Juanda pukul 09.55 WIB.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya