SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin (melambaikan tangan) berjalan memasuki Istana Wakil Presiden di Jakarta, Minggu (20/10/2019). (Antara-Nova Wahyudi)

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29/2019 tentang Majelis Taklim. Beleid yang diterbitkan pada 13 November tersebut mewajibkan majelis taklim untuk mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama.

"Mungkin bukan terdaftar, tetapi dilaporkan lah kira-kira begitu. Supaya tahu ada majelis taklim, laporlah gitu," katanya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Dia menuturkan pemerintah perlu mendata berapa jumlah dan sebaran majelis taklim yang ada di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu memantau majelis taklim agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Ekspedisi Mudik 2024

"Jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme, misalnya, kan jadi masalah. Bukan didaftar, tetapi dilaporkan. Sekarang kan semua harus terdata, tamu aja harus didata," imbuhnya.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Agama ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada Kantor Kementerian Agama.

PMA No. 29/2019 juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya