<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Majelis hakim mengungkap alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menceraikan istrinya. Seperti yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan, kehadiran orang ketiga menjadi penyebabnya.</p><p>Veronica diketahui berselingkuh sejak 2010. Namun, Ahok baru memiliki bukti perselingkuhan Vero pada Agustus 2015 ketika "menangkap basah" ada panggilan masuk ke ponsel Vero.</p><p>"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh penggugat untuk mencari tahu sendiri," ujar hakim anggota, Taufan Mandala di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/2/2018), seperti dilansir <em>Antara</em>.</p><p>Pada 2016, Basuki mendapati istrinya tidak ada di rumah saat ia pulang ke rumah lebih awal. Saat itu Vero pergi dari rumah tanpa meminta izin Basuki.</p><p>"Saat ditanya melalui WA (Whatsapp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," kata dia.</p><p>Selain itu juga terungkap bahwa Vero kerap berkomunikasi dengan pria yang disebut-sebut berinisial JT melalui aplikasi pesan Whatsapp.</p><p>"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa hokian," kata Taufan.</p><p>Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Ahok.</p><p> </p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi