Jakarta [SPFM], Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap Kemenakertrans Dharnawati. Majelis selanjutnya memerintahkan supaya persidangan dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan saksi. Ketua Majelis, Eka Budi Prijanta, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Rabu (30/11) mengatakan, dalil-dalil eksepsi tersebut tidak dapat dipertimbangkan sehingga harus dikesampingkan.
Majelis tidak sependapat dengan nota keberatan yang diajukan kubu Dharnawati. Nota keberatan tersebut dinilai tidak cukup alasan untuk dikabulkan, sehingga harus dinyakatakan ditolak seluruhnya. Sementara itu, mengenai surat dakwaan, majelis menilai sudah sesuai dengan KUHAP. [dtc/dev]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda