SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan sejumlah barang tertegah yang disita pada periode Mei-Oktober oleh bea cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Depok, Maguwoharjo, Selasa (29/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara pada Rabu (29/11/2017)

Harianjogja.com, SLEMAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara pada Rabu (29/11/2017). Sebanyak 223 buah barang tertegah itu antara lain kosmetik, obat-obatan, dan sex toys.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan lagi. Pemusanahan ini dilakukan untuk kedua kalinya pada tahun ini setelah sebelumnya digelar pada Mei lalu.

Barang tersebut berhasil disita oleh petugas bea cukai di Kantor Pos Lalu Bea Yogyakarta dan Bandara Internasioanl Adisutjipto Yogyakarta pada periode Mei sampai Oktober lalu. Sucipto Kepala KPPBC TMP B mengatakan jika barang yang dimusnahkan juga berupa suplemen, produk fasrmasi, produk pronografi, tanaman, buah, dan rock projector.

“Barang ini umumnya legal namun diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemilik juga tidak bisa memenuhi syarat yang diberlakuka maka dihancurkan,” katanya ditemui Harianjogja.com di lokasi acara.

Sejumlah barang tersebut seharusnya memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenisnya masing-masing. Dikatakan pula jika sebagain besar barang ini dikirim dari Cina dan Amerika.

Ia menguraikan jika obat, obat tradisional, suplemen dan produk pangan olahan harus dilengkapi izn dari BPOM atau Kementriaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 13/2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dengan sertifikat pelepasan dari Balai Karantina sesuai PP Nomor 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan dan PP Nomor 8/2000 tentang Karantina Hewan. Terkait barang yang sifatnya pornografi diatur dalam PP Nomor 5/2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya