Jajaran Polsek Wonosari menggrebek arena perjudian kartu domino di salah satu rumah warga
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Polsek Wonosari menggrebek arena perjudian kartu domino di salah satu rumah warga di Desa Kepek, Wonosari, Selasa (27/3) sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam pengrebekan itu, polisi berhasil mengamanakan lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp949.000.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Dua dari lima pelaku yang diamankan merupakan oknum PNS aktif di lingkup Pemkab Gunungkidul. Kedua orang ini berinisial SK,56, warga Desa Kepek, Wonosari dan AW,55, warga Desa Ngawu, Playen. Sedang untuk tiga pelaku lainnya berinisal SH,52; AP,38, dan SM,61 yang merupakan warga Desa Kepek.
Kapolsek Wonosari, Kompol Sutama melalui Kepala Seksi Humas Polsek Wonosari, Aiptu Nugroho mengatakan, pengrebekan arena perjudian kartu domino berdasarkan laporan dari masyarakat.
Mendapati laporan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti bahwa ada kegiatan yang meresahkan bagi warga Desa Kepek.
“Setelah bukti kuat, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan lima orang pelaku,” kata Nugroho kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).
Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui ada dua orang pelaku yang masih berstatus PNS aktif. “Satu pelaku sebagai guru dan satu orang lagi bekerja di instansi pemerintah yang lain,” ungkapnya.
Selain mengamankan lima orang pelaku, polisi juga mengamankan uang sebesat Rp949.000, satu set kartu domino dan tikar. Atas perbuatannya ini, para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sepuluh tahun. “Pelaku sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.