SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO — Mau untung malah buntung. Itulah yang dialami lima orang pejudi kartu ceki di Kulonprogo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, memvonis mereka dengan dua bulan penjara, Selasa (17/1). Mereka terbukti melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kelima pejudi masing-masing bernama Sarijan, 45, warga Dusun Pedukuhan X, Bugel Kecamatan Panjatan, Widiyanto, 36, warga Dusun Pedukuhan VII, Desa Bugel Kecamatan Panjatan, Sumidi, 47, warga Dusun Pedukuhan II, Kanoman Kecamatan Panjatan, Subardono, 45, warga Dusun Mutihan, Kecamatan Wates dan Purwoko, 44, warga Dusun Pedukuhan V, Depok Kecamatan Panjatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karena terbukti sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian, oleh majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto W, Sagung Bunga Mayasari dan Baryanto selaku hakim anggota, kelima warga yang saling berteman tersebut dijatuhi pidana penjara selama dua bulan. “Vonis dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni tiga bulan penjara,” ungkap Sulardi Panitera Pengganti PN Wates, Selasa (17/1).

Menurutnya, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu dengan vonis tersebut. Barang barang bukti berupa satu set kartu ceki, satu buah tikar, satu buah piring beling untuk menaruh uang taruhan dan uang sebesar Rp150.000 akan dimusnahkan. “Para terdakwa Masih ada waktu selama tujuh hari dari vonis, apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding,” tutur dia.

Berawal dari permainan kartu cina (ceki atau kowah) seperti biasa, para terdakwa mencoba peruntungan dengan menambah taruhan uang dalam permainan tersebut. Permainan bersifat untung-untungan itu dilakukan kelima terdakwa di rumah Sujiyo, warga Dusun VIII, Bugel, Kecamatan Panjatan, Selasa (22/11) malam.(Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya