SOLOPOS.COM - Logo Pilkada Serentak 2020 (Bisnis/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mulai menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasca-pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada 2020 yang pemungutan suaranya digelar Rabu (9/12/2020) lalu. Hingga Jumat pagi (18/12/2020), MK telah menerima 21 permohonan PHP kepala daerah (PHP-Kada 2020) baik gubernur, bupati, ataupun wali kota .

Permohonan tersebut diajukan baik secara daring melalui aplikasi permohonan online atau dalam jaringan alias daring simpel.mkri.id, maupun secara luar jaringan atau luring di Gedung MK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Toyota Indonesia Hadirkan Mobil Listrik Baterai

Ekspedisi Mudik 2024

Para pemohon kepada Mahkamah Konstitusi terkait pilkada itu umumnya mendalilkan kalau pelaksanaan pemilu berlangsung tidak jujur dan terjadi pelanggaran yang massif. Salah satunya seperti permohonan Kabupaten Banggai yang diajukan oleh Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Rullyandi selaku kuasa hukum menyerahkan permohonan ke MK pada pukul 19.19 WIB. Pasangan calon nomor urut 3 ini menyatakan Pilkada Kabupaten Banggai dipenuhi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Libatkan ASN

Pelanggaran tersebut melibatkan berbagai aparat ASN serta dugaan money politic yang terjadi hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banggai. “Hampir 98% atau 22 Kecamatan pelanggaran yang terjadi, dari total 23 Kecamatan yang ada di Banggai. Pelanggaran ini terjadi baik di masa tenang, maupun pada tahapan pemungutan suara,” tegas Rullyandi dikutip dari laman resmi MK, Jumat (18/12/2020).

Persoalan lain yang terungkap dalam permohonan perselisihan hasil pilkada itu yakni adanya data yang berbeda antara DPT dan jumlah pemilih yang mencoblos pada saat pemilu.

Ini Fakta di Balik Hebohnya Tagar #RIPMadonna

Hal ini, menurut sebagian pemohon, disebabkan adanya penggelembungan suara oleh pemilih siluman, dengan cara pengadaan Suket dan KTP palsu, sehingga pemilih melebihi angka DPT yang telah ditetapkan.

Berikut data sementara permohonan PHP Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi:

1. PHP Bupati Lampung Tengah Tahun 2020 diajukan oleh Nessy Kalviya – Imam Suhadi (daring)
2. PHP Bupati Kaimana Tahun 2020 diajukan oleh Rita Teurupun – Leonardo Syakema (daring)
3. PHP Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 diajukan oleh M. Syarif HF – Surian (luring)
4. PHP Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 diajukan oleh Askar – Arum Spink (daring)
5. PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 diajukan oleh Jusua Ginting-Saberina BR Tarigan (daring)
6. PHP Bupati Kabupaten Karo Tahun 2020 diajukan oleh Iwan Sembiring  Depari – Budianto Surbakti (luring)
7. PHP Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2020 diajukan oleh M. Oheo Sinapoy – Muttaqin Siddiq (daring)
8. PHP Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 diajukan oleh Prensi Alhafiz
9. PHP Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 diajukan oleh Herwin Yatim – Mustar Labolo (luring)
10. PHP Bupati Halmahera Selatan Tahun 2020 diajukan oleh Helmi Umar Muchsin – La Ode Arfan (luring)
11. PHP Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 diajukan oleh Muhaimin Syarif –Syafruddin Mohalisi
12. PHP Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020  diajukan oleh Rupinus – Aloysius (luring)
13. PHP Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2020 diajukan oleh M. Rudini Darwan Ali – Samsudin (luring)
14. PHP Bupati Pangandaran Tahun 2020 diajukan oleh Adang Hadari – Supratman (daring)
15. PHP Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 diajukan oleh Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (luring)
16. PHP Bupati Raja Ampat Tahun 2020 diajukan oleh Richartg Charles Tawaru (daring)
17. PHP Bupati Belu Tahun 2020 diajukan oleh Willybrodus Lay – J.T. Ose Luan (daring)
18. PHP Bupati Sumba Barat Tahun 2020 diajukan oleh Agustinus Niga Dapawole – Gregorius H.B.L (daring)
19. PHP Bupati Rembang Tahun 2020 diajukan oleh Harno – Bayu Andriyanto (daring)
20. PHP Walikota Tidore Kepulauan Tahun 2020 diajukan oleh Salahuddin Adrias – M. Djabir Taha (daring)
21. PHP Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020 diajukan oleh Ananda – Mushaffa Zakir (luring)

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya